MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
JAKARTA,quickq最新下载入口 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu, 8 November 2023 besok pukul 13.30 WIB.
Hal ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK yang dikutip, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra
Dalam situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas keputusan tersebut, dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma.
BACA JUGA:Tetap Banjir, Sodetan Ciliwung Disebut Tak Efektif, Pj Gubernur Bereaksi
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma.
Brahma berharap MK memutus dengan cepat.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Aman Bacuya, Amankan Piala Dunia U17
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.
(责任编辑:娱乐)
VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa
Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism
Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
Bacaan Niat Salat Sunah di Malam Nuzulul Qur'an dan Amalan Lainnya
- Politikus Golkar Konfirmasi Adanya Penangkapan Anggota DPR di Rumdin Mensos
- Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri
- Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
- FOTO: Menjelang Akhir Kisah Taksi
- Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya
- HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- Bintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara Incheon
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tiongkok bukan sekadar mitra ...[详细]
-
Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal
Warta Ekonomi, Jakarta - Berbagi di Bulan Ramadan, Srikandi Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) mengge ...[详细]
-
Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Orang tuadianjurkan untuk tidak memberikan anakminuman tehsaat masa pertumb ...[详细]
-
Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit
JAKARTA,DISWAY.ID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengonfirmasi sebanyak 71 petuga ...[详细]
-
Tak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat Besi
Daftar Isi Buah dan sayur tinggi zat besi ...[详细]
-
Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
Daftar Isi Cara menghilangkan pestisida pada buah ...[详细]
-
Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK tengah mengadakan seleksi 11 jabatan yang terdiri dari dua jabatan pimp ...[详细]
-
6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna
Daftar Isi 1. Kiwi dan steak ...[详细]
-
Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
JAKARTA, DISWAY.ID- Razman Arif Nasution jalani pemeriksaan di Bareskrim atas pencemaran nama baik H ...[详细]
-
PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
JAKARTA, DISWAY.ID--Layanan pengaduan bagi korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila beri ...[详细]
Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM
Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
- Wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Ditutup Sementara
- Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini
- 7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
- Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget
- Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!
- Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC