Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF

JAKARTA,quickq官网苹果版 DISWAY.ID--Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IG terkait tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Pemecatan Bripka IG dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat, 4 Agustus 2023.
Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda IDF.
BACA JUGA:Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat.
Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripka IG dinyatakan telah terbukti menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.
"Menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Bripka IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.
Lalu Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.
BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 yaitu Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.
Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri.
相关文章
Tangkal Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran2025-06-03BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif
Warta Ekonomi, Bogor - Rapid dan swab test massal digelar di kawasan Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor, p2025-06-03Pilot Maskapai Besar Pakai Sabu, Alasannya Buat Konsentrasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pilot berbeda maskapai2025-06-03FOTO: Berburu Jeruk Imlek, Buah 'Pembawa Mujur' Warga Tionghoa
Jakarta, CNN Indonesia-- Jelang Perayaan Imlek, warga keturunan Tionghoa ramai-ra2025-06-03Mantan Pegawai Starbucks Sudirman Jakarta Intip Payudara Konsumen
Warta Ekonomi, Jakarta - Salah satu mantan pegawai Starbucks yang diduga mengintip payudara konsumen2025-06-03Polisi Sita Tas LV, Go Yard dan Sandal Tory Burch Milik Si Kembar Rihana
JAKARTA, DISWAY.ID--Polisi sita beberapa barang mewah milik Si Kembar Rihana-Rihani yang diduga bera2025-06-03
最新评论