Rampcheck Iduladha: Kemenhub Temukan Bus Tak Laik Jalan di Tol Jagorawi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengintensifkan pengawasan keselamatan angkutan bus pariwisata dengan melaksanakan rampcheck di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat libur panjang perayaan Iduladha 1446 Hijriah.
Diketahui bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas selama musim liburan.
Plh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani memantau langsung kegiatan tersebut dan mengatakan kolaborasi ini akan terus dilakukan demi bisa menjamin keselamatan.
Pada inspeksi kali ini, ditemukan satu bus pariwisata yang tidak laik jalan karena memiliki STNK dan KIR yang kedaluwarsa.
Baca Juga: Kemenhub Temukan Masih Ada Sejumlah Kekurangan pada Integrasi Transportasi Dukuh Atas
Alhasil, penumpang bus tersebut pun dipindahkan ke bus pengganti yang telah disediakan secara gratis oleh Ditjen Hubdat sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan selama perjalanan.
“Ada bus yang ternyata memiliki STNK kedaluwarsa begitupun dengan KIR-nya. Jadi busnya diganti dengan yang sudah disediakan, penumpangnya diturunkan dan dipindahkan. Penumpang yang ada di dalamnya mengerti apa yang kita lakukan untuk keselamatan dan keamanan,” jelas Yani dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025).
Selain itu, Yani juga mengimbau masyarakat yang hendak berwisata agar menggunakan kendaraan yang laik jalan demi keamanan dan kenyamanan.
"Untuk para wisatawan kalau ingin berwisata carilah bus atau kendaraan yang benar-benar sudah laik jalan, caranya bisa cek di aplikasi Mitra Darat, di aplikasi itu bisa dilihat dokumen keselamatannya," tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 12 kendaraan diperiksa, terdiri dari 10 bus pariwisata dan dua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Dari jumlah tersebut, delapan kendaraan dinyatakan laik jalan sementara empat kendaraan atau sekitar 33% tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis.
“Rincian kendaraan yang diperiksa yakni delapan kendaraan dinyatakan laik jalan, sedangkan empat kendaraan atau sekitar 33% tidak memenuhi aspek administrasi,” ujar Rudi.
Dari lima pelanggaran yang ditemukan, diantaranya adalah satu kendaraan tanpa dokumen uji KIR, satu unit dengan KPS tidak aktif atau kedaluwarsa, serta tiga kendaraan yang tidak disertai dengan KPS.
"Berdasarkan hasil analisis dari empat unit kendaraan yang ditindak terdapat satu kendaraan yang melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran serta ada tiga kendaraan yang hanya melanggar satu jenis pelanggaran sehingga total bus yang dianggap melanggar berjumlah empat bus," pungkasnya.
Selain itu, Ditjen Hubdat menambahkan temuan satu bus yang sebelumnya telah ditilang namun belum menjalani sidang tilang, sebuah kondisi yang mendapat perhatian serius.
"Kemudian ditemukan juga satu bus yang sebelumnya telah dilakukan tilang dan belum melalui tanggal sidang tilang. Seharusnya operator bus bisa lebih disiplin dalam menaati ketentuan hukum demi keselamatan penumpang," kata Rudi.
-
Firli Bahuri Minta Seluruh Pihak Tak MenghakiminyaMbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada ObatSoal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024Momen Prabowo Subianto Tak Menyambut Jabatan Tangan Anies BaswedanSoal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 20245 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat RamadanPrabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!Kapolda Papua Turut Jadi Korban Ricuh Pemakaman Lukas EnembePrabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- ·Para Penjahit Indonesia Raya Yakin Prabowo Mampu Beri Perhatian Terhadap Dunia Garmen
- ·Ketahuan Banting Koper
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- ·Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
- ·Timnas AMIN Komentari Kelakuan Grace Natalie Hampiri Moderator saat Jeda Debat Capres
- ·Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- ·Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- ·Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- ·Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika
- ·Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- ·Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI
- ·Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- ·Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- ·Spekulasi Akusisi Grab Kian Kencang, GOTO Bawa Kabar Terkini
- ·Ketahuan Banting Koper
- ·Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- ·Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- ·Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati
- ·NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- ·Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- ·Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
- ·'Masih Ada Beberapa Saksi Lagi', Polri Belum Berhenti, Masih Terus Buru Kebenaran Kasus Brigadir J!
- ·Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- ·Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor
- ·Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?
- ·Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- ·Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- ·Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo
- ·BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- ·Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- ·Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- ·Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum
- ·Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya