Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
-
Galih Ginanjar Terciduk di Hotel saat Akan Ditangkap PolisiSimak, Prediksi Nasib 12 Shio di Sepanjang Tahun Naga Kayu 2024FOTO: Melihat Konvensi Tato Sedunia di ParisRugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBGWall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah5 Benda yang Tak Disadari Harus SeringMuzani Ungkap Alasan Prabowo Sambangi MegawatiMuzani Akui Belum Dengar Ada Reshuffle Usai Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCOTerkuak Alasan Buronan Nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang Ngumpet di IndonesiaDisorot dalam Debat, Apa Beda Stunting dan Gizi Buruk?
下一篇:Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang
- ·Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance
- ·9 Warna Pintu Rumah yang Cocok Berdasar Feng Shui
- ·INTIP: Hal
- ·Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu: Akan Kita Gratiskan
- ·Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap
- ·Temui Prabowo, Wakil PM Denis Manturov Minta Penerbangan dari Indonesia ke Rusia Ditambah
- ·3 Cara Membersihkan Kaca Akuarium agar Kinclong Lagi
- ·Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Bantah Berlokasi di Ikon Pariwisata
- ·Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
- ·Soal Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Masih dalam Proses, Begini Kata Gus Ipul
- ·Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Bantah Berlokasi di Ikon Pariwisata
- ·Machu Picchu Sepi Turis Gara
- ·BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
- ·Orasi Prabowo di Hari Buruh: Banyak yang Takut Saya Jadi Presiden, Gue Tahu Tipu
- ·Orasi Prabowo di Hari Buruh: Banyak yang Takut Saya Jadi Presiden, Gue Tahu Tipu
- ·Disorot dalam Debat, Apa Beda Stunting dan Gizi Buruk?
- ·Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq
- ·5 Minuman Pemecah Batu Ginjal yang Aman Dikonsumsi
- ·Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!
- ·Kisah Isra Miraj dan Pertemuan Rasulullah dengan Nabi
- ·Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?
- ·Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!
- ·5 Minuman Ini Ampuh Usir Lendir dari Paru
- ·Apa Itu Ketchup Challenge, Tantangan yang Viral di Media Sosial?
- ·Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya
- ·Traveling ke Eropa? Simak Daftar Negara Penutur Bahasa Inggris Terbaik
- ·Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- ·Indonesia Resmi Gabung NDB, Apa Saja Keuntungannya? Ini Kata Prabowo
- ·5 Cara Menghilangkan Bau Air Sumur, Hempas Bakteri Pembawa Penyakit
- ·Prabowo: Tarif Impor Trump Bikin Banyak Negara Cemas
- ·Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
- ·Didukung PAN untuk Maju di Pilpres 2029, Prabowo: Nanti Lah, Kita Kerja Dulu untuk Rakyat
- ·Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!
- ·BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!
- ·Sengketa Pileg di MK, Papua Paling Banyak Masalah
- ·Temui Prabowo, Wakil PM Denis Manturov Minta Penerbangan dari Indonesia ke Rusia Ditambah