Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
-
Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak MainAPN Tegaskan Tak Kelola Karyawan Duta Palma, Buka Peluang Kerja Sesuai Prosedur5 Manfaat Kesehatan Bibimbap, Makanan Korea Bisa Untuk DietKPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subangucl建筑系本科申请条件解析Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 MiliarKontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas AnggaranBeli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM BersubsidiKondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
下一篇:Menteri Rini Mangkir dari Panggilan KPPU
- ·Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- ·Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi
- ·Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN
- ·PDIP Punya Banyak Kandidat Bacagub DKI, Siapa yang Paling Ideal?
- ·Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang
- ·APN Tegaskan Tak Kelola Karyawan Duta Palma, Buka Peluang Kerja Sesuai Prosedur
- ·6 Kebiasaan Sehari
- ·FOTO: Parade Hari Kartini di Kawasan Bundaran HI
- ·Warga Jakarta Gak Mau Divaksin Corona? Siap
- ·Kementan Genjot Gerakan Tanam, Target Tak Impor Beras dan Jagung di 2025
- ·Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain: Ini Patut Disyukuri
- ·DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
- ·Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- ·Waspada, 7 Kelompok Orang Ini Sebaiknya Hindari Minum Air Kelapa
- ·Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Sidang Putusan MK
- ·Jangan Makan Dua Makanan Ini Bersamaan dengan Minuman Soda
- ·Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- ·Dihadapan Menteri Keuangan Hongkong, Sri Mulyani Bicarakan Danantara hingga Bonus Demografi
- ·5 Gaya Jalan Kaki Ini Bisa Mempercepat Pembakaran Lemak Perut
- ·Jangan Asal Campur, 3 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan
- ·Jokowi Minta KemenPUPR
- ·Ancaman SYL untuk Pejabat Eselon I Kementan yang Tak Mau Bayar Iuran: Silakan Mengundurkan Diri!
- ·Lebih Sehat Mana, BAB Jongkok atau Duduk?
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?
- ·Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- ·Setelah Cetak Rekor Rp1,82 Miliar, Bitcoin Diprediksi Bakal Tergelincir!
- ·Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!
- ·Viral Metode Olahraga 12
- ·Kontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas Anggaran
- ·Kondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
- ·Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- ·Urung Maju Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen, Sudirman Said Mulai Dekati Partai Politik
- ·Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan
- ·Rayakan Hari Kartini, 1.000 Perempuan dan Gen Z Siap Pimpin Perubahan
- ·Eggi Sudajna Minta Polisi Keluarkan SP3, Kalau tidak...
- ·5 Manfaat Kesehatan Bibimbap, Makanan Korea Bisa Untuk Diet