KPU Batasi Kampanye Akbar Cagub Jakarta, Hanya Boleh 2 Kali
JAKARTA,quickq官网下载链接 DISWAY.ID -KPU DKI Jakarta membatasi kampanye akbar calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, untuk Pilkada DKI Jakarta, cagub hanya dibolehkan 2 kali menggelar kampanye akbar.
Hal ini berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin yang tidak ada pembatasan kampanye akbar.
BACA JUGA:KPU Bakal Tambah Durasi Debat Cagub DKI Ketiga, Ada Video Testimoni
"Untuk kampanye Akbar di Pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak 2 kali selama masa kampanye," kata Astri saat acara Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
"Artinya berbeda dengan pemilu kemarin, di mana pada saat pemilu kemarin, kalau kita ingat diaturnya itu di 21 hari terakhir tanpa ada pembatasan," tambah Astri.
BACA JUGA:KPU Jakarta Barat Gelar Nobar Film 'Tepatilah Janji' Bareng Mahasiswa Universitas Esa Unggul
Astri mengungkapkan, pihaknya baru menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari dua pasangan calon (paslon).
Namun Astri belum mau memberi tahu kapan dan siapa paslon yang sudah mengajukan jadwal kampanye akbar tersebut.
"Itu juga belum semuanya full, dua-duanya sudah disampaikan kepada kami," ucap Astri.
BACA JUGA:Jadwal Debat Pilkada Depok Diungkap KPU Kota Depok
Astri mengatakan, KPU juga tidak menerapkan zonasi kampanye akbar bagi masing-masing paslon.
Ini juga berbeda dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menerapkan sistem zonasi saat kampanye akbar.
Pasalnya saat Pilpres, antara pemilu presiden dan legislatif dilakukan bebarengan.
- 1
- 2
- »
-
Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis Mulai Dibongkar KejagungIstana Akui Belum Ada Pembahasan Secara Khusus Terkait Perpanjangan Usia Pensiun ASNFakta Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Dibeberkan Kepolisian, Racun Jadi Andalan TersangkaPresiden Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Alokasi Anggaran Rp 32 TriliunJelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: IstiqlalJika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari SamaRapat DPP Perempuan Bangsa, Rustini Muhaimin: Minta Perempuan Bangsa Inklusif dan Melek MedsosBorneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra NusantaraKPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPNBahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area Tambang
下一篇:KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
- ·Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim
- ·Riwayat Sakit Enembe Diungkap Dokter Pribadi: Diabetes Hingga Jantung
- ·Gelar Apel Siaga Petani MSP, Mindo Sianipar Ingin Petani MSP Disejahterahkan
- ·Jangan Cemas! Nih 10 PTN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025, Camaba Bisa Coba Daftar
- ·Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- ·Fakta Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Dibeberkan Kepolisian, Racun Jadi Andalan Tersangka
- ·Investor Kripto Tengah Waspada, Harga Bitcoin Masih Stabil di US$110.000
- ·Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!
- ·Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu
- ·Polda Metro Jaya Tunda Klarifikasi Dirut Telkomsel Soal Kasus Korupsi
- ·Tunjukan Dukungan Kepada Pakta Integritas, Kemnaker Tekankan Pentingnya Lingkungan Kerja Bebas KKN
- ·Soal Perpres Perlindungan Jaksa Oleh TNI
- ·Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia
- ·DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
- ·Ganjar Ultimatum Kepala Daerah PDIP Jangan Lupa Janji Politik!
- ·Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
- ·Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- ·Kesaksian Gus Nur soal Alm Ustadz Maaher Nangis
- ·Istana Akui Belum Ada Pembahasan Secara Khusus Terkait Perpanjangan Usia Pensiun ASN
- ·Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
- ·Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende
- ·Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
- ·Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
- ·Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara
- ·Luncurkan Buku ke
- ·Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
- ·Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- ·Inpres Data Tunggal Diterbitkan, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
- ·Pemprov Jabar: 272 Siswa Nakal Telah Dikirim ke Barak Militer
- ·Optimisme Negosiasi Dagang, Harga Minyak Dekati Level Tertinggi Selama Tujuh Pekan
- ·Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- ·William Mougayar: Ethereum Hanya Keok Soal Marketing dari Solana
- ·Gelar Apel Siaga Petani MSP, Mindo Sianipar Ingin Petani MSP Disejahterahkan
- ·Gelar Apel Siaga Petani MSP, Mindo Sianipar Ingin Petani MSP Disejahterahkan
- ·Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat
- ·Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang