Jaksa Sebut Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Istri dan Ibu untuk Samarkan Hartanya
JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael menyamarkan hartanya dengan menggunakan nama nama ibu, istri dan orang lain.
BACA JUGA:Nama Mario Dandy Terseret di Sidang Rafael Alun, Jaksa : Beli Mobil Pakai Uang Korupsi
"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak sehingga diketahuinya atau patut diduganya harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
BACA JUGA:Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar: Tunjuk Istri Jadi Komisaris! Seperti Apa Modusnya?
Menurutnya, Rafael menggunakan nama orang lain untuk membeli aset harta berupa tanah, bangunan dan kendaraan. Adapun tanah dan bangunan seluas 800 m2 di Srengseng, Jakarta Barat, yang dibelinya atas nama istrinya Ernie Meike.
Istri Rafael Alun Trisambodo ikut didakwa terima gratifikasi Rp16.6 miliar dan pihak JPU beberkan perusahaan yang terlibat.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi terdakwa tersebut, pada tanggal 24 Maret 2003, Ernie Mieke Torondek mengajukan permohonan pemindahan hak kepada Irene Suheriani Suparman selaku Ibu Terdakwa sehingga akta jual beli dilakukan antara Tafrizal Hasan Gewang dengan Irene Suheriani Suparman sebagaimana AJB Nomor 128/2003 tanggal 01 Mei 2003 dengan harga Rp 64.000.000,00. Padahal berdasarkan Surat Setoran BPHTB Tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000,00," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.
BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa.
Penyamaran harta itu dilakukan sejak 2003-2010 dan 2011-2023. Sebagian uang yang diputar Rafael masuk ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.
Duit yang diputar di sana mulai dari Rp315.000.000. Paling banyak sebesar Rp5.152.000.000.
- 1
- 2
- »
-
Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang KawanFOTO: Gemerlap Cahaya Natal Menerangi DubaiMakna Baju Adat GanjarMenelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Berhasil Diidentifikasi, Berikut DaftarnyaFOTO: Melihat Suasana Jelang Natal di Taipei2,27 Juta Warga Masih Belum Terliterate: Menko AHY Ajak Semua Pihak Perkuat Literasi Informasi5 Minuman Pembakar Lemak, Lebih Tokcer Diminum Sebelum TidurSri Mulyani Respons Begini Namanya Masuk Radar Calon Gubernur Bank Indonesia2024 Tahun Naga Kayu, Ada Energi untuk Mengubah Dunia
下一篇:Bareskrim Polri Ungkap 405 Kasus TPPO Sejak 2020 hingga 2023
- ·Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?
- ·Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- ·3 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diajukan ke UNESCO, Kebaya Masuk Daftar
- ·FOTO: Melihat Suasana Jelang Natal di Taipei
- ·Pertama Kalinya, Ketua Kloter Haji Dapat Pembekalan dari Kemenag dan Kemenhaj Saudi
- ·7 Rekomendasi Resor Termewah di Bali, Cara Glamor Liburan Akhir Tahun
- ·9 Tren Fashion yang Bakal Hits di Tahun 2024, Makin Marak Thrifting
- ·FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 Tahun
- ·Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
- ·5 Keuntungan Menjadi Affiliator, Tak Sekedar Dapat Cuan
- ·Ahli Anatomi Jelaskan soal Penggunaan Jenazah untuk Kadaver
- ·Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
- ·PDI Perjuangan Buka Peluang Bagi Parpol yang Ingin Gabung
- ·Penguatan UMKM Melalui Sarana Produksi Tertanam dan Digital Marketing
- ·Angka Kunjungan Wisman ke Bali Selama 2023 Belum Samai Prapandemi
- ·FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 Tahun
- ·Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
- ·28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung
- ·FOTO: Puppy Yoga, Tren Baru di Paris Relaksasi Bareng Anak Anjing
- ·Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
- ·Kritik Kader PDI Perjuangan Soal Bagi
- ·Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua
- ·Waspada Gejala Covid JN.1 yang Sudah Terdeteksi di Indonesia
- ·Menteri Satryo Ingin Perguruan Tinggi Tak Hanya Cetak SDM Unggul, Tetapi Juga Ini
- ·Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
- ·Singgung Polemik dengan Agung Laksono, JK Tegaskan Dualisme PMI Berakhir!
- ·AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
- ·Survei: 41 Persen Pria Jepang Usia 30
- ·Ahli Anatomi Jelaskan soal Penggunaan Jenazah untuk Kadaver
- ·JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
- ·Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat
- ·3 Cara Menyimpan Daun Bawang, Ada yang Bisa Tahan Sampai 6 Bulan
- ·NYALANG: Bait
- ·FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur
- ·Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
- ·Jadwal Penerapan Contraflow Selama Libur Nataru 2024