Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
JAKARTA,quickq 官网 DISWAY.ID--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:WOW! Rian Mahendra Akhirnya Bocorkan Bus Hitam PO Mahendra Transport Indonesia, Netizen: Hilalnya Mulai Kelihatan Nih
Adin menjabarkan bahwa sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT).
Terkait pelanggaran yang dilakukan sembilan kapal tersebut, Adin menegaskan bahwa setiap kapal perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.
BACA JUGA:Inara Rusli Unggah Potret Kecerian Anak di TikTok Jadi Sorotan Netizen: Nggak Pake Kerudung Ini Ka?
Adin mengungkapkan bahwa ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
“Jalur di atas 12 mil itu kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Tuntutan KPK Agar Rahmat Effendi Bayar Rp 17 Miliar yang Sudah Dinikmati Ditolak MA, Wali Kota Bekasi Nonaktif Divonis 12 Tahun Penjara
Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.
Kemudian sembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif.
BACA JUGA:Hartanya Meningkat Rp 40 Miliar hingga Total Rp 108 Miliar, Wakil Bupati Tangerang Tantang KPK
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, telah menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restorative (restorative justice).
- 1
- 2
- »
-
BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini PenjelasannyaBerapa Kalori yang Terbakar saat Jalan Kaki 30 Menit?Info Loker PT Tirta Utama Abadi, Yuk Lulusan SMA/SMK Silakan MelamarCalon Haji Asal Pasar Minggu Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Mendarat di Bandara MadinahMahfud MD BlakMK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa AtributTerkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra艺术留学作品集机构有哪些?Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan PublikPolrestro Jaksel Usut Dugaan Pelanggaran Asusila pada Video 'LGBT' di Kafe Wow
下一篇:Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
- ·Catat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM Polri
- ·Kenali 4 Kepribadian Introvert, Kamu yang Mana?
- ·FOTO: Mengintip Persiapan Malam Puncak HUT Kota Jakarta
- ·Ekspansi Bisnis, BLUE Tembus Pasar Industri Tinta
- ·Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
- ·Lulus Seleksi Tahap II, Pansel Serahkan Lima Nama Calon Wakil Ketua DK LPS ke Prabowo
- ·出国留学艺术作品集需要具备这几点!
- ·Chery Akan Tengah Kembangkan Baterai Solid
- ·Sri Mulyani Respons Begini Namanya Masuk Radar Calon Gubernur Bank Indonesia
- ·Berapa Kalori yang Terbakar saat Jalan Kaki 30 Menit?
- ·Selama Juni
- ·Chery Akan Tengah Kembangkan Baterai Solid
- ·Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah
- ·艺术生出国作品集要求详细解析
- ·Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
- ·Penyaluran KPR FLPP Kuartal I Tembus 53.874 Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
- ·Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- ·Hartanya Rp6.400 Triliun, Elon Musk: Ini Bukan Masalah Uang
- ·Giring Sebut Jokowi Punya Semangat 'Will Of Fire Konoha', Singgung Gen Z yang Lagi Bingung
- ·Penyaluran KPR FLPP Kuartal I Tembus 53.874 Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
- ·Kritik Kader PDI Perjuangan Soal Bagi
- ·Jeje Govinda dan Adik Kandung Raffi Ahmad Langsung Nyaleg di Jawa Barat Setelah Resmi Gabung PAN
- ·艺术留学作品集机构有哪些?
- ·Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes
- ·Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Sawit Adalah Kekuatan Bangsa Indonesia
- ·FOTO: Topi
- ·Koalisi KIB Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
- ·Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
- ·Superhouse Surabaya Adakan Senam Sehat Dengan Warga Sekitar
- ·Belasan Kali Beraksi, Jambret HP di Kebon Jeruk Keranjingan Judi Slot
- ·UOB Ungkap Separuh Pelaku Usaha RI Optimis di Tengah Tekanan Ekonomi Global
- ·TNI AL Kini Punya Kapal Canggih, Ini Spesifikasinya yang Bisa Cegah Potensi Bahaya Ranjau
- ·FOTO: Mengintip Persiapan Malam Puncak HUT Kota Jakarta
- ·Jeje Govinda dan Adik Kandung Raffi Ahmad Langsung Nyaleg di Jawa Barat Setelah Resmi Gabung PAN
- ·Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan
- ·Ayah Seharusnya Jadi Pembuat Aturan untuk Anak