Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka lantaran merambah Kawasan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Hutan ini dijadikan kebun kelapa sawit oleh para tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai puluhan hektar. Usia tanam kelapa sawit di lahan ini bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry kepada wartawan, Senin (9/6).
Baca Juga: Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
Keempat tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Untuk menguasai lahan, para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, modus para pelaku menggarap hutan lindung ini sangat rapi dengan memanfaatkan celah administrasi tingkat lokal.
“Mereka memakai dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade memastikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan dalam setiap aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. Namun juga akan pemutusan rantai kejahatan secara menyeluruh.
Baca Juga: IEU-CEPA Prioritaskan Akses Produk Unggulan Indonesia: Alas Kaki, Tekstil, Sawit, hingga Perikanan
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
-
BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini PenjelasannyaAwas, Ini Tanda Kamu Kebanyakan Makan GorenganDaftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup TermahalPBB Kecam Blokade Israel: Gaza Jadi Tempat Paling Kelaparan di DuniaJusuf Kalla Beberkan Kriteria Cawapres Anies Baswedan, Singgung Orang TimurTuris Wanita Tewas Diserang Hiu Saat Paddleboarding di BahamaTanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?PDIP Bakal Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Pernyataan Soal Tony Tomang di Kasus Judi OnlineTerungkap! Sosok Ini yang Buat Ridwan Kamil Pilih Golkar Ketimbang Partai LainLakukan 7 Hal Ini Setelah Kamu Makan Gorengan, Jangan Disepelekan
下一篇:LPSK Buka Peluang Lindungi Keluarga Pelajar yang Tewas Ditabrak Mercedes
- ·Prabowo dan Gibran Bayar Zakat di Istana Negara, Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Tak Ketinggalan
- ·Dengan Teknologi AI, JobCity.id Bantu Para Pemburu Pekerjaan
- ·Begini Peran Penting Sektor Pendidikan dan Gen Z untuk Percepat Transisi Energi Bersih
- ·Dengar MUI Mau Bikin Tim Buzzer Buat Jagain Anies, Eks Staf Ahok Ungkit Hibah Rp10,6 M
- ·Mendagri: Anggaran Untuk PSU di 24 Daerah Diprediksi Capai Rp429 Miliar
- ·Krisis Kutu Busuk Ancam Kebangkitan Industri Pariwisata di Asia
- ·Roti Pipih Manoushe Lebanon Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- ·Efek Blokade Gaza, Jerman Kini Sinyalkan Evaluasi Pengiriman Senjata ke Israel
- ·Bareskrim Polri Ungkap 405 Kasus TPPO Sejak 2020 hingga 2023
- ·Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
- ·UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
- ·Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google
- ·Proyek Infrastruktur RI Terkendala Dana, Swasta Didorong Ambil Peran
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata di Wonosobo yang Menarik Selain Dieng
- ·Banjir di Jakarta Seret Jokowi, Formula E juga Jokowi, Kerjanya Anies Apa? Makan Gaji Buta?
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata di Wonosobo yang Menarik Selain Dieng
- ·Imbas Efisiensi, Kemendiktisaintek Minta Anggaran MBG Buat Riset
- ·7 Makanan Penambah Energi untuk Orang yang Sedang Sakit
- ·Mengapa Ibu Hamil Butuh Asupan Asam Folat?
- ·Imbas Penumpang Diduga Direkam di Toilet, American Airlines Dituntut
- ·Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapresnya
- ·7 Sayuran Kaya Serat Ini Cocok untuk Penderita Kencing Manis
- ·VIDEO: Melihat Kecanggihan Pameran Interaktif Harry Potter di Jerman
- ·UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
- ·Resmi Teken MoU Kerja Sama, Indonesia Bakal Jadi Negara Asia Pertama Punya Fasilitas R&D Apple
- ·Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- ·Ramadan Sudah Dekat, Bapanas Pastikan Stok Pangan Tersedia dan Aman
- ·Viral Bekukan Nasi di Freezer dan Hangatkan Lagi, Amankah?
- ·Pramugara Bagikan Alasan Kamu Tak Disarankan Minum Kopi di Pesawat
- ·Inggris dan Sejumlah Negara Eropa Laporkan Lonjakan Kasus Pneumonia
- ·Benarkah Danantara Dikhawatirkan Kebal Hukum? Andre Rosiade Bilang Begini
- ·Lagi Viral, Jangan Coba
- ·Dengan Teknologi AI, JobCity.id Bantu Para Pemburu Pekerjaan
- ·23 PTN Terbaik di Indonesia Versi AppliedHE 2024, Ada Kampus Impianmu?
- ·Hari Ini Pengumuman SNBP 2025 Dapat Diakses Pukul 15.00 WIB, Klik Link Utama di pengumuman
- ·7 Camilan Ini Bantu Turunkan Berat Badan, Bisa Dimakan Malam Hari