Pengamat: Putusan Wanprestasi Koppsa
Sejumlah orang yang tergabung ke dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat melakukan aksi unjuk rasa terkait persoalan di koperasi produsen sawit makmur (Koppsa-M) di Pengadilan Tinggi Riau.
Aksi tersebut merupakan yang kesekian kalinya digelar LSM tersebut, usai terakhir kali puluhan orang melakukan aksinya di depan pintu gerbang Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, tepat dua hari sebelum putusan Pengadilan akan gugatan wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar.
Kali ini, mereka kembali melakukan aksi serupa pasca PN Bangkinang memutus perkara Koppsa-M yang terbukti melakukan wanprestasi atas berbagai sengkarut persoalan kepengurusan hingga diwajibkan membayar hutang Rp140 miliar atas pembangunan kebun seluas 1.650 Ha.
Aksi unjuk rasa itu sendiri mendapat perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya pemerhati sekaligus Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Ir Marganda Simamora.
Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu seharusnya bisa disikapi secara bijaksana untuk mengakhiri persoalan berkepanjangan konflik kemitraan antara Koppsa-M dengan PTPN IV Regional III.
"Keputusan ini seharusnya bisa menjadi awal yang baru untuk kemitraan yang lebih positif antara Koppsa-M dan PTPN IV sebagai bapak angkat," kata dia dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (12/6/2025).
Ia mengatakan bahwa konflik ini terlalu berlarut-larut akibat ulah serta egoisme pengurus.
"Dan yang menjadi korban adalah petani asli desa sendiri. Kenapa saya bilang begitu, karena saat ini tidak banyak petani asli di sana. Mayoritas telah berpindah tangan akibat jual beli lahan, seperti yang disampaikan pada fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Persoalan yang terjadi di Koppsa-M tidak lepas dari ketidaprofesionalan kepengurusan internal dari sejak terbentuknya koperasi sampai saat ini.
Ia mengatakan sejak awal telah mengikuti persolan Koppsa-M, termasuk memperhatikan ulah para pengurusnya yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan kewajibannya membayar cicilan, sementara PTPN sebagai corporate guarantee sebagai penjamin ke lembaga perbankan harus terus meutupi cicilan yang berjalan.
Dia menilai, klaim kebun gagal yang selama ini disampaikan oleh KopsaM atas penilaian Disbun Kampar sangat tidak tepat.
"Kalau kita simak dari fakta persidangan juga kemarin dibantah sama tim penilainya sendiri," terangnya.
Selain tidak mengetahui adanya kerjasama eksploitasi kebun Koppsa-M dengan pihak ke-tiga, tim penilai juga tidak mendapat data secara komprehensif selama penilaian kebun berlangsung.
"Tim penilai juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Disbun Kampar bahwa kebun Koppsa-M gagal dibangun."
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PTPN ini karena sebagai perusahaan negara harus mendapat kepastian hukum atas biaya pembangunan kebun, meski telah disakiti oleh anaknya sendiri.
"Saya melihat, KopsaM ini seperti anak durhaka kepada orang tuanya. Sudah dibantu, dilunasi hutangnya, sekarang melawan balik," sebut Ganda.
Respon Tokoh Masyarakat
Senada, Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai putusan Majelis Hakim tepat adanya. Bahkan, ia mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.
Putusan tersebut, kata dia, dan diamini para sesepuh desa lainnya, menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.
"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya, yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmnonisan di desa akibat konflik ini," kata pria paruh baya tersebut.
Untuk itu, putusan tegas dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu adalah buah dari doa dan harapan para petani asli untuk perbaikan kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan "bapak angkat", PTPN IV Regional III.
Hal mendesak yang harus segera dilakukan adalah transparansi kepengurusan yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam dibalik penjara.
Transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN, padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas.
"Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, dah lama kebun ini disita oleh Bank. Kemarin juga saat di sidang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin. PTPN lah sebagai perusahaan negara, yang telah membantu. PTPN juga lah yang merealisasikan permintaan masyarakat kita yang dulu memang sejak awal memohon kepada mereka agar membantu membangunkan kebun," tegas dia.
"Makanya saya bilang, kami sedih harus para petani asli yang tidak tau apa-apa harus terseret-seret. Persoalannya sederhana, transparan lah pengurus ini," ujarnya.
"Apa benar tidak sanggup bayar hutang, sementara hasil lahan ada, buah sawit ada, dan bentuk pembayaran pun itu dari persentase nilai penjualan TBS. Sedangkan sekarang ini penghasilan perbulan bisa sampai Rp3 miliar perbulan," lanjut dia.
Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN.
Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.
-
Persoalkan Foto Editan, Dalil Gugatan Farouk Muhammad Ditertawakan Hakim MK?Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya KecewaPolres Metro Jakarta Barat Ungkap Penggelapan 15 Ton Beras PremiumEmrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta MaafBriptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol MojokertoKomitmen Bisnis Hijau dan Berdayakan Nelayan, PIS dan Anak Usaha Raih Tiga Penghargaan Bergengsi2025全球摄影专业大学排名Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala DaerahBMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, HatiSebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial
下一篇:Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
- ·Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- ·Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun
- ·Proliga 2025: Menang Telak Atas Garuda Jaya, Jakarta Lavani Kokoh di Puncak Klasemen
- ·2025年欧洲设计类大学排名榜单
- ·KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka
- ·RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS
- ·RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS
- ·2025世界服装设计学院排名前十
- ·Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
- ·Maskapai Benci jika Penumpang Minta Pindah Kursi, Ini Alasannya
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Matematika Bukan Pelajaran yang Menakutkan, Gurunya Harus Dirindukan
- ·Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta
- ·13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
- ·2025世界服装设计学院排名前十
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Matematika Bukan Pelajaran yang Menakutkan, Gurunya Harus Dirindukan
- ·Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
- ·Ujung Kisruh RKT, Golkar Ngambek dengan Sikap PSI yang Inkonsisten
- ·Pilot Asal Jepang Lagi
- ·Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus
- ·Alumni ITS Siap Kawal Isu Lingkungan Demi Pembangunan Berkelanjutan
- ·Mobil Terbang Sudah Dijual ke Umum, Harga Jual Hampir Rp4 Miliar
- ·Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
- ·Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
- ·Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
- ·Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah
- ·Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang
- ·Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
- ·Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
- ·Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
- ·Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
- ·1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- ·Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
- ·PIA DPR RI Undang Anak
- ·2025年服装设计学院世界排名
- ·Tiga Emiten Saham Ini Masuk Radar UMA, Salah Satunya Perusahaan Pelat Merah
- ·Tanaman Hias Outdoor Tahan Panas dan Hujan, Bisa Mempercantik Rumah