百科

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

字号+ 作者:quickq充值最简单三个步骤 来源:休闲 2025-05-25 02:49:17 我要评论(0)

TANGERANG, DISWAY.ID--Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara, terkait rencana penerapan sanksi pi quickq下载官网

TANGERANG,quickq下载官网 DISWAY.ID--Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara, terkait  rencana penerapan sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Menurut Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron, saat ini pihaknya masih berada dalam tahap memenuhi sanksi administratif yang diberikan oleh KLH.

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

BACA JUGA:Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

BACA JUGA:Bupati Tangerang Sidak ke TPA Jatiwaringin, Soroti Upaya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

"Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari," ujarnya di TPA Jatiwaringin, Jumat, 16 Mei 2025.

Sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025.

Di dalamnya disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.

BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Tangerang Seluas 31 Hektare Nyaris Over Kapasitas, Ketinggian Sampah Capai 7 Meter

BACA JUGA:Harga New Xpander dan New Xpander Cross, Makin Segar dengan Eksterior dan Interior Baru

Deden menjelaskan, tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping.

"Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya saat ini tengah membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan sistem sanitary landfill.

"Kita sudah melaporkan jawaban ke Kementerian LH, kemudian juga dokumen lingkungan hidup juga insya Allah bulan ini (Mei 2025), tanggal 16 ini juga selesai," ujarnya di lokasi yang sama.

BACA JUGA:Pembelian Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar Berujung Gugatan, Kok Bisa?

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi

    VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi

    2025-05-25 02:42

  • Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi

    Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi

    2025-05-25 01:42

  • Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam

    Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam

    2025-05-25 00:50

  • Aduh! Harga Bawang Merah Melambung Tinggi, Rakyat Mulai Menjerit

    Aduh! Harga Bawang Merah Melambung Tinggi, Rakyat Mulai Menjerit

    2025-05-25 00:41

网友点评