Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

百科 2025-05-30 14:32:54 1383

JAKARTA,quickq最新苹果下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.

Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.

Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.

Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki

Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu

Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.

"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.

Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel

BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia

Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqok.com/html/57e399602.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

视觉传达设计出国留学哪个国家好?

2025世界大学建筑学排名TOP50

巴黎美术学院有多难考?

Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?

Doa Qunut Witir Sholat Tarawih di Separuh Terakhir Ramadhan

Soal Kurikulum Merdeka, Mendikti Saintek Satryo: Lanjutkan yang Sudah Baik, yang Belum Diperbaiki

Mantap! IHSG Jumat Dibuka Menguat 0,53% Tembus ke Level 7.204

Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?

友情链接