KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
JAKARTA,quickq收费 DISWAY. ID -Pasca ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu, tentunya ada jarak waktu yang kosong pada tahapan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33 Tahun 2018 Pasal 25.
Namun sayangnya, dalam PKPU tersebut tidak dijelaskan terkait penggunaan dana untuk kegiatan sosialisasi sebelum masa tahapan kampanye pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Ray Rangkuti Ingatkan Informasi PPATK Soal Dana Ilegal Pemilu Jadi Tantangan Bawaslu
Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengatur terkait penggunaan dana sosialisasi sebelum masa kampanye. Hal tersebut dikarenakan tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
"Peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada. Jadi peraturan kampanye (PKPU) 33 Tahun 2018 kalau mau dilakukan perubahan dan sekarang ini sedang digodok itu murni misalnya di Perppu," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2023.
Diketahui, hingga saat ini aturan sosialisasi dalam PKPU 33 Tahun 2018 masih terus berlaku. Oleh sebab itu, KPU mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membantu partai politik dalam melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
“Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye,” jelas August Mellaz.
“KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan bahwa partai politik diperbolehkan untuk sosialisasi sebelum masa kampanye.
Tentunya saat sosialisasi tersebut, partai politik boleh menggunakan alat peraga kampanye (APK), salah satunya bendera partai.
BACA JUGA:Bukan Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Hanya Dicopot dari Pejabat Ditjen Pajak dan Masih Dapat Gaji
“Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” kata Rahmat Bagja, Jumar, 17 Februari 2023.
- 1
- 2
- »
-
Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan AllahRamai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si NarsisSambut Pemilu dan Pilpres 2024, Ketua DPD Golkar DKI: Mesin Partai Sudah BerjalanBikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama PepayaKasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang KawanRamai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis2025年建筑学专业qs世界排名Polisi Kantongi Identitas Penusuk Pengemudi Ojol di Tanah Abang, Lagi DiburuPermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus BerubahIni Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi yang Meringankan Firli Bahuri
下一篇:Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian
- ·Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno
- ·2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk
- ·Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran
- ·6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari
- ·Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..
- ·Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.037.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
- ·Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi yang Meringankan Firli Bahuri
- ·Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
- ·Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- ·10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta
- ·Update COVID
- ·Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin
- ·PDI Perjuangan Buka Peluang Bagi Parpol yang Ingin Gabung
- ·Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala
- ·Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah
- ·Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
- ·Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- ·Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
- ·Penting Dicatat, Ini 5 Cara Ampuh Meningkatkan IQ Anak
- ·Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin
- ·JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
- ·Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran
- ·Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'
- ·Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'
- ·Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan
- ·Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim
- ·Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan
- ·Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara
- ·Aiman Witjaksono Hari Ini Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Saksi Dugaan Hoax
- ·Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan
- ·Pertemuan Nasdem dan Golkar, Surya Paloh: Saya Pikir Hal yang Baik!
- ·TKN Sebut Prabowo
- ·Platform Bursa Kripto Nouey Permudah Akses Web3, Aset Digital Bisa Dipakai untuk Transaksi Sehari
- ·Kebijakan BMAD Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Industri Tekstil, Ekonom Ichsanuddin Beri Kritik
- ·Catat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM Polri
- ·Cara Mengetahui Anak Punya IQ Rendah, Orang Tua Wajib Catat