Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
Gubernur Jambi Zumi Zola tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.
"Zumi Zola baru tahu ada panggilan melalui media pada hari ini karena surat panggilan belum kami terima," kata Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi Zola di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Ia pun mengaku pihaknya telah mengonfirmasi ke KPK terkait ketidakhadiran Zumi sehingga diputuskan untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya telah mengirimkan surat tertanggal 26 Maret 2018 ke rumah dinas Zumi Zola.
"Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas pertanggal 26 Maret 2018 dan sudah diterima di sana," kata Febri.
Terkait hal itu, Farizi mengaku surat tersebut sudah diterima oleh seseorang bernama Eva, namun surat itu belum disampaikan kepada Zumi Zola.
"Kata pihak admin KPK, yang menerima bernama Eva, makanya saya sedang mencari orang yang bernama Eva, kok surat tidak disampaikan kepada Zumi Zola," tuturnya.
Ia pun tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut diterima oleh Eva.
"Sebaliknya tadi saya dapat info, surat panggilan itu tertanggal 26 Maret. Namun, saya tidak mendapat kepastian penjelasan tanggal diterima oleh orang yang bernama Eva. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, panggilan lisan pun kami datang asal kami diberi tahu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018 lalu. Saat itu, politisi PAN itu memilih irit bicara sesuai diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.
Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politisi PAN tersebut.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidabna denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
(责任编辑:百科)
Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi
Hotel Paling Berbahaya di Dunia, Sensasi Bermalam Dikelilingi Hiu
Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?
Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah
- Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan Kelapa
- Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel
- Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu
- Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta
- Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
- Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
- 7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
-
Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal
Daftar Isi Makanan larangan penyakit ginjal ...[详细]
-
Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari pelaku usaha tentang b ...[详细]
-
KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
JAKARTA, DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru me ...[详细]
-
Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan anak pertamanya, ...[详细]
-
Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mempercepat prose ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Rencana merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia terus menuai kritik. ...[详细]
-
Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
JAKARTA, DISWAY --Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut belum ada rencana Presiden ...[详细]
-
7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
Daftar Isi Berikut daftarnya, melansir CNN: ...[详细]
-
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumeda memb ...[详细]
-
Meutya Hafid Pastikan Airlangga Masih Jabat Ketum Golkar Secara De Facto: Sampai Pleno Digelar!
JAKARTA, DISWAY.ID- Gonjang ganjing pengunduran diri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mas ...[详细]
Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?
- Pasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
- Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur
- Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
- Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK
- Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya
- Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
- Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?