Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dalam kasus Korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ.
Sofia divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
BACA JUGA:Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Hingga Rp510 M, Eks Dirut Jasamarga Djoko Dwijono Cuma Divonis 3 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Jelang 95 Hari Terakhir Pemerintahannya, Jokowi Dapat Penghargaan Order of Zayed dari Presiden MBZ
Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama itu diputus bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Meski dijatuhi vonis pidana, Sofia Balfas tetap menjadi tahanan kota lantaran tengah mengidap suatu penyakit.
“Memerintahkan terdakwa tetap berstatus tahanan kota,” kata Hakim Fahzal. Selain pidana badan, Sofiah Balfas juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain Sofiah, para terdakwa dalam perkara rasuah ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.
Saat persidangan, terdapat fakta bahwa proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini dikorupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.
Djoko bersama Yudhi sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Mobil Pelat Polri di MBZ Diungkap, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ
Padahal, KSO Waskita Acset disebut tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis. Djoko juga dianggap telah bersengkokol dengan Yudhi dengan mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merk perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
- 1
- 2
- »
-
Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024Mengenal Diet Clean Eating yang Turunkan BB Prilly Latuconsina 12 KgGandeng Hermina Group, Bank Mandiri Kerek Pembiayaan Hunian Bersubsidi untuk NakesViral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di PemdaResep Akhir Pekan: Risoles Kornet Keju ala Chef DevinaMenpan RB Beberkan Kriteria ASN yang Akan Dipindahkan ke IKNKateterisasi Jantung, Deteksi Dini dan Solusi Penyakit Jantung KoronerAburizal Bakrie Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Tanri Abeng di Lapangan TenisTagar #SaveRajaAmpat Viral Karena Ancaman Tambang, Bahlil: Kami Akan Panggil Pemilik Usaha
下一篇:Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
- ·Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
- ·Pendeta Gilbert Lumoindong Angkat Bicara Usai Dipolisikan, Ucapkan Insya Allah
- ·Berkas Yunadi Sudah Dilimpahkan, KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan?
- ·Apakah 1 Suro Sama dengan 1 Muharram? Simak Penjelasannya
- ·Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia
- ·Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
- ·Pentingnya Peran Perbankan dalam Menjembatani Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- ·1 Jasad Kecelakaan Cikampek Teridentifikasi Atas Nama Najwa Devira
- ·18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- ·VIDEO: Lonjakan Turis, Gunung Fuji Jepang Patok Tarif untuk Pendaki
- ·Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY
- ·Agak Lain! Orang
- ·Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- ·Doa Pengusir Cicak dan Hukum Membunuhnya Menurut Islam
- ·Sri Mulyani: BLT El Nino 2024 Belum Disalurkan, Kemenkeu Belum Dapat Dokumen dari Kemensos
- ·Terapkan DPP, Desa Bongkasa Pertiwi Diharapkan Jadi Contoh Bangun Koperasi Desa Berbasis Sains
- ·Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- ·Soal Konflik di Papua, TNI: OPM Wajib Diserang, Prajurit TNI Tak Boleh Ragu!
- ·Cerita Istri Pelaku Judol: Suamiku Diusir Gara
- ·Kateterisasi Jantung, Deteksi Dini dan Solusi Penyakit Jantung Koroner
- ·4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif
- ·KKP Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Pemerintah Daerah di Sektor Kalautan Perikanan
- ·Istimewanya Durian Vulkanik, Waiting List Dulu Setahun Kalau Mau Icip
- ·Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY
- ·Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- ·IHSG Jelang Libur Lebaran Ditutup Naik 0,63% ke 7.113, Saham Prajogo Pangestu (BRPT) Paling Laris
- ·Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- ·Disetujui DPR, Alokasi Anggaran Perlinsos Mencapai Rp496,8 Triliun
- ·Disetujui DPR, Alokasi Anggaran Perlinsos Mencapai Rp496,8 Triliun
- ·Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?
- ·Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- ·GWSA Rugi Usaha Rp74,2 Miliar, Kontribusi Entitas Asosiasi Dongkrak Laba
- ·Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies
- ·KPK Periksa Sembilan Saksi Suap Bupati Kebumen
- ·Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- ·Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa Tahun