Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
JAKARTA,quickq网页版入口 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
-
Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa DaftarBahaya Kurang Minum Air Putih, Dehidrasi sampai Picu Penyakit KronisDua Dosis Vaksin Dengue Bisa Turunkan Risiko Rawat Inap 84 PersenDaftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa BaruPendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024Update Kasus Ria Beauty, BPOM Telusuri Penggunaan Krim Anestesi dan SerumTim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus SuapMenelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran RakabumingTerungkap, Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Kejagung Berjumlah 10 OrangBBM Berkualitas, Kunci Performa Maksimal Kendaraan
- ·MA Tolak PK Baiq Nuril, Kejagung: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA
- ·Bikin Awet Muda, 7 Kebiasaan Sehari
- ·JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
- ·Seperti Apa Jembatan Kaca yang Aman Untuk Wahana Wisata?
- ·Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- ·Jadwal Penerapan Contraflow Selama Libur Nataru 2024
- ·Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- ·Kelola Ekonomi Nasional, Budi Arie Ajak HIPPI Kembangkan Koperasi
- ·Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih
- ·Waspada Gejala Covid JN.1 yang Sudah Terdeteksi di Indonesia
- ·7 Penyakit Penyebab Tenggorokan Sakit saat Menelan
- ·Daun Kelor Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Benarkah?
- ·Provokator Aksi 21
- ·Pertamina Dorong Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia Melalui Kolaborasi
- ·Cara Membuat Telur Gulung Anti Gagal, Camilan Favorit si Kecil
- ·Jangan Pakai 3 Ikan Ini untuk MPASI Jika Tak Ingin Si Kecil Sakit
- ·Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
- ·Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
- ·9 Tren Fashion yang Bakal Hits di Tahun 2024, Makin Marak Thrifting
- ·Beda Hari Ibu dengan Mother's Day, Dua Perayaan Khusus untuk Ibu
- ·Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap
- ·Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
- ·Gibran Optimis RI Bisa Jadi Negara Maju Melalui Pengembangan Ekonomi Syariah
- ·Cerita Budi Purnomo Hadisurjo Sukses Membangun Sate Khas Senayan dan Optik Melawai
- ·Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- ·Survei: 41 Persen Pria Jepang Usia 30
- ·Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi
- ·Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim
- ·28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung
- ·Tak Perlu Jijik, Ini 5 Cara Hilangkan Permen Karet yang Nempel di Baju
- ·DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong
- ·Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
- ·FOTO: Tradisi Lomba Renang Natal di Pelabuhan Barcelona
- ·Menteri Satryo Ingin Perguruan Tinggi Tak Hanya Cetak SDM Unggul, Tetapi Juga Ini
- ·Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- ·Makna Baju Adat Ganjar