Prof Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal Takdir
Prof Suteki angkat bicara soal kasus pengeroyokan yang dialami Ade Armando. Ia mempertanyakan kenapa Ade nekat masuk wilayah yang secara keamanan tak bisa terjamin keselamatannya.
"Kok berani-beraninya AA masuk ke kandang singa. Apa tidak berbahaya mengingat selama ini sepak terjangnya sering membuat sebagian masyarakat meradang. Ia dikenal sebagai orang yang munafik, buzzer istana, dan penista agama. Ternyata dugaan saya benar AA digebukin sebagian peserta demonstrasi. Bonyok kepalanya dipermalukan hingga nyaris telanjang. Ketika diamankan pun tidak lagi mengenakan celana panjangnya, hanya sempak hitam yang sudah melorot pula," kata Suteki.
Guru Besar ilmu hukum itu menilai tindakan main hakim sendiri yang menimpa Ade Armando tentu saja tidak dibenarkan.
Halaman:
- 1
- 2
- 3
-
35 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Referensi Belajar sebelum Tes!1 Pemeran Video Porno Jaksel Datangi Polda Metro JayaEmpat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk BuiKominfo Bentuk Satgas Antihoaks untuk Pemilu 2024, Ini Tugasnya!Bahas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Gelar Diskursus Bersama Ahli dan TokohMahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga HonorerIni Biodata CapresData Ekonomi Tak Sesuai Ekspektasi, Bursa Asia Menguat Ditopang Optimisme Negosiasi ChinaBanyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPASandiaga Uno Tak Hadir saat Ganjar
下一篇:Banyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPA
- ·Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- ·Transaksi E
- ·Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024
- ·Kemenag Akan Wajibkan Program Bimwin untuk Calon Pasangan Menikah
- ·Gerindra Bela Bapak Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Bakal Diberi Bantuan Modal Usaha!
- ·Dana Kripto Catat Rekor Tertinggi, Investor Diversifikasi dari Saham di AS
- ·Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS
- ·BSSN Buka 49 Formasi PPPK untuk Nakes dan Tenaga Teknis, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
- ·Wagub DKI Sebut Izin Keramaian Ada di Kepolisian
- ·70 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Strategy (MSTR) Borong Seribu Lebih Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus US$62,5 Miliar
- ·Satu Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Ditetapkan Polri
- ·Tak Bakal Berubah, Rezim Trump Pastikan Akan Kenakan China Tarif 55%
- ·Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya
- ·Trump Bakal Hubungi Netanyahu, Kesal Israel Ganggu Negosiasi Iran
- ·Kembali Kunjungi IKN, Ini Deretan Agenda Penting Jokowi, Jumat 22 September 2023
- ·Pemerintah Bakal Mediasi Kisruh PMI, Agung Laksono: Harus Sesuai ADRT
- ·Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS
- ·Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Mesra di Detik
- ·Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
- ·Dipanggil Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kedatangannya
- ·Mesra di Detik
- ·Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami
- ·Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung
- ·Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar
- ·Masya Allah Anies Kena Fitnah Begini, Kejem Banget!
- ·Kata Bawaslu saat Hendak Awasi Silon KPU : Maaf Akun Anda Tidak Mempunyai Akses Login
- ·Bocoran Intelijen : Tanda
- ·Tiba di Rakernas IV PDIP, Megawati Disambut Ganjar Pranowo dan Istri
- ·Jangan Kaget! Anies Maju Pilpres 2024, Alumni 212 Belum Tentu Mendukung
- ·Polri Kirimkan 26,5 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Apa Saja Isinya?
- ·Selebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama
- ·Perwakilan Sumitomo Putuskan Mundu, Begini Penjelasan Manajemen Vale
- ·Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
- ·Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit