Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
- 1
- 2
- »
-
Serpihan Sriwijaya Air SJ 182 Masih Penuhi Areal Dermaga JICT IIBisakah Makan Gorengan dengan Lebih Sehat?PK KSP Moeldoko Ditolak MA, AHY Terima Kasih Kepada Dua Tokoh IniRocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya KosongJCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota JakartaAjak Anak Tonton Teater Aladdin di Trans Studio Cibubur, Dijamin HappyVIDEO: 60 Detik Wisata PadangBank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat DataPrabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia2 Tersangka Penjualan Video Asusila Diamankan, 1 di Antaranya Anak
下一篇:KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
- ·Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- ·Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
- ·Si Kembar Siam Tertua Lori dan George Meninggal Dunia
- ·NasDem Usung Anies
- ·Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
- ·Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- ·Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?
- ·Mengenal Berbagai Jenis Kelainan Darah, Penyebab, dan Gejalanya
- ·Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?
- ·Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
- ·Hari Pertama Lebaran, 40 Ribu Pengunjung Padati Ancol
- ·Cek Rekayasa Arus Lalin di Jakarta Selama KTT ASEAN
- ·Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor
- ·5 Minuman Sebelum Tidur yang Bantu Turunkan Berat Badan
- ·Kenali Gejala Depresi Ringan, Dialami Banyak Calon Dokter Spesialis
- ·Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data
- ·Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?
- ·VIDEO: 60 Detik Wisata Padang
- ·Ini Cara Cegah Flu Singapura saat Liburan, Harus Pakai Masker Lagi?
- ·Sering Salah, Apa Beda Silaturahmi dan Silaturahim?
- ·Jalani Tahap 1, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan
- ·Tips Makan Kue Kering Lebaran Anti Bikin Badan Melar
- ·VIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
- ·9 Keunggulan Pesawat Tempur F
- ·IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- ·VIDEO: 60 Detik Wisata Padang
- ·KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
- ·Desainer Roberto Cavalli Meninggal Dunia pada Usia 83 Tahun
- ·Iduladha 1446 H, Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih dari 3.800 Hewan Kurban
- ·Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
- ·Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
- ·Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- ·Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?
- ·Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
- ·Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
- ·Intip Keseruan Libur Lebaran 2024 di Trans Studio Cibubur