Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
JAKARTA,quickq安卓下载地址 DISWAY.ID--Polda Metro Jaya bersyukur majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri.
"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut, kata Putu, tak adalagi upaya hukum praperadilan Firli.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bawa Bukti Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya
"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusn praperadilan hari ini. Kami akan melanjutkan proses penyeidikan ke tahap berikutnya yang di mana orotitas tersebut dimiliki oleh penydik direktorat Kriminal khusus polda metro jaya," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.
"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas
Lebih lanjut, Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Karena itu, hakim menilai permohonan Praperadilan Pemohon itu adalah kabur atau tidak jelas.
Adapun dokumen yang dibawa kedalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.
"Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel," ujarnya.
-
Cari Jodoh Online dengan Anabul Lewat 'Aplikasi Kencan' Adopsi HewanFOTO: Enzy Storia dan Cinta Laura Memukau di Paris Fashion WeekKPK Dalami Peran DW dalam Suap Pengurusan Paspor5 Makanan Pemicu Asam Urat, HatiDikuliti Habis! Pengamat Bongkar Cara Ahok yang Kerap Lolos dari Serangkaian Kasus7 Sayuran Ini Tinggi Protein, Cocok buat Hempaskan Lemak Perut20 Ucapan National Boyfriend Day yang Bisa Bikin Si Dia TersipuEntitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat IniMitos atau Fakta, Benarkah Udara Dingin Bisa Picu Alergi?NU Terdepan untuk Koperasi Syariah di Indonesia
下一篇:5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- ·10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini
- ·Tok! DPR RI Resmi Miliki 13 Komisi di Periode 2024
- ·Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
- ·VIDEO: Festival La Merce Terangi Langit Malam Barcelona
- ·Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- ·Seoul Ungguli Tokyo soal Destinasi Terpopuler Turis China
- ·Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
- ·Gubernur Lemhannas RI Tekankan Nilai
- ·Resep Sosis Solo, Camilan Enak dari Jawa Tengah
- ·Gelar Doktor Bahlil Disebut saat Hadir di Pelantikan Prabowo
- ·4 Manfaat Tak Terduga Kacang Almond untuk Diabetes, Gula Darah Aman
- ·NU Terdepan untuk Koperasi Syariah di Indonesia
- ·FOTO: Keseruan Festival Berendam Lumpur di Brasil
- ·Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini
- ·20 Ucapan National Boyfriend Day yang Bisa Bikin Si Dia Tersipu
- ·Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
- ·Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- ·SAMONO Raih Penghargaan Superbrands 2024
- ·Babak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang
- ·7 Sayuran Ini Tinggi Protein, Cocok buat Hempaskan Lemak Perut
- ·Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- ·9 Cara Mengusir Kecoa Secara Alami, Bahannya Mudah Dicari
- ·4 Manfaat Tak Terduga Kacang Almond untuk Diabetes, Gula Darah Aman
- ·Wamenaker Afriansyah Noor Bersama Sejumlah Calon Menteri Prabowo Siap Digembleng di Akmil Magelang
- ·Petani Merugi Kala Panen Raya, Hasil Panen Ditumpuk di Pinggir Jalan
- ·Tok! LPS Resmi Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 4%, Efektif Juni 2025
- ·7 Kebiasaan yang Bikin Rumah Bau Tak Sedap, Ada yang Sering Dilakukan
- ·NU Terdepan untuk Koperasi Syariah di Indonesia
- ·Sindir Impor BBM dari Singapura, Bahlil: Lucu, Kita Impor dari Negara yang Tak Punya Minyak
- ·NYALANG: Yang Pudar, Yang Terlupakan
- ·Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
- ·Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
- ·11 Cara Alami Ini Bisa Tingkatkan Daya Ingat, Anti
- ·DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Buntut Viral Narasi NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas Dikembalikan
- ·7 Makanan Ekstrem dari Seluruh Dunia: Enak atau Eneg ?
- ·5 Makanan Penurun Demam Tinggi, Jangan Buru