Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

时尚 2025-06-08 12:03:05 15885

SUBANG,quickq官网多少 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.

Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.

"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.

BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan

BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?

Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.

Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.

Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqok.com/news/07b399597.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan

Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta

Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait

Musda VI Golkar Banten, Langkah Awal Menuju Kemenangan 2029

Dua Dosis Vaksin Dengue Bisa Turunkan Risiko Rawat Inap 84 Persen

Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil

Menko AHY Dorong Partisipasi Aktif di ICI 2025 untuk Bangun Indonesia Inklusif

Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak

友情链接