Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)
Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR), resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari ke depan. Status ini ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW) yang mendaftarkan tuntutannya sejak 21 April 2025. Permohonan ini kemudian tercatat dalam perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah menjalani proses sidang, majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
“Berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” ujar Edwin Adityasto, Corporate Secretary ZBRA, dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Rabu (11/6).
Baca Juga: Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
Dengan ketukan palu tersebut, DNR kini resmi berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Proses PKPU ini akan menjadi masa krusial bagi perusahaan dalam mencari solusi atas kewajiban finansialnya.
Edwin menambahkan bahwa status PKPU ini memberi dampak langsung pada berbagai aspek perusahaan. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk)," jelasnya.
下一篇:Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
相关文章:
- Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
- Viral di TikTok, Benarkah Manfaat Spearmint Tea untuk Jerawat?
- Perum Bulog Dukung Inovasi dan Kolaborasi Boga untuk Para Wisausaha Perempuan
- Baru Dilantik, Ini Tugas Berat dari Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai!
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- SBY Dukung Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo
- Bandung Dilanda Banjir, Waspada Penyakit yang Bisa Menular Lewat Air
- LAZ Al Aqsha Delatinos Donasikan Infak Kemanusiaan untuk Palestina Melalui Baznas RI
- Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo
- 2025年世界动画大学排名榜单!
相关推荐:
- Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
- Jadi Kaum Rebahan Sejak Muda, Hati
- Ketum PPP Ditangkap, Bukti Jokowi Tegas?
- Jelang Aksi Berantas Korupsi, Pentolan 212 Diteror!
- Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
- Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi
- FOTO: Muda
- Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo
- Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi
- Ketum PPP Ditangkap, Bukti Jokowi Tegas?
- Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar Negeri
- Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Polri Gandeng Tim SAR untuk Jaga TPS Rawan Bencana
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete