Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi bagian tim kuasa hukum putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
"Saya masih aktif sebagai advokat, diminta untuk advokasi yang bersangkutan (Bambang), yang dicekal paspornya oleh Menkeu," ujar Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??
Baca Juga: Wow, Anak dan Mantu Pak Jokowi Sama-Sama Miliarder
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan, dia bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan korupsi atau pelanggaran HAM.
"Soal administrasi. Tidak ada kaitan yang terkait hutang piutang, apalagi korupsi. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.
Busyro sendiri belum mau menyampaikan langkah yang bakal dilakukan dalam persidangan. "Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," tandas Busyro.
Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 15 September. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, Kemenkeu siap meghadapi gugatan tersebut. "Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar Rahayu, Jumat (18/9/2020).
Kemenkeu, tambahnya, akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan berhati-hati. Sebab, ini menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Dia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang menerima pengurusan piutang negara, mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Bambang karena suami Mayangsari itu mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara.
"Sebelumnya PUPN Cabang DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak juga melaksanakan kewajiban pembayaran utang," bebernya.
Rahayu pun menyebut, gugatan yang diajukan oleh Bambang adalah permasalahan yang biasa diterima Kemenkeu/DJKN apabila ada piutang negara yang harus ditagihkan. "Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
-
Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap AlasannyaPrabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi SyaratTernyata Ini Alasan Ilmiah Lihat Makanan Bisa Langsung NgilerApa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di HotelCatat, Ada 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, KPK Imbau Segera Melapor!30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari UsiaSi Kembar Rihana dan Rihani Diserahkan ke KejaksaanAnak Usaha DOID Beri Pinjaman USD36 Juta ke Atlantic Carbon Group, Dananya Buat IniDiduga Dialami Kim Sae
- ·Dugaan Korupsi Formula E, PSI Kuak Tanda Tanya Besar
- ·KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Antonius Kosasih Mulai Diperiksa
- ·Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah
- ·Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
- ·Bea Cukai Bekuk 2 Penumpang Rute KUL
- ·Mau Teh Lebih Segar dan Kaya Manfaat, Tambahkan 6 Bahan Ini
- ·Apa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di Hotel
- ·Kulit Kering Meski Sudah Pakai Pelembap, Ternyata Ini Biang Keroknya
- ·Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
- ·KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Antonius Kosasih Mulai Diperiksa
- ·7 Efek Samping Makan Buah Naga Berlebihan, Berapa Batasnya?
- ·Kerjasama Politik Partai Gerindra dan PKB Resmi Berakhir
- ·Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
- ·Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan
- ·Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah
- ·Mengungkap Fakta dari Berbagai Mitos Kemoterapi yang Menyesatkan
- ·MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal
- ·Kulit Kering Meski Sudah Pakai Pelembap, Ternyata Ini Biang Keroknya
- ·Kerjasama Politik Partai Gerindra dan PKB Resmi Berakhir
- ·Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
- ·Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…
- ·FOTO: Cantiknya Lentera Tradisional Mesir Jelang Ramadan
- ·DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional
- ·Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?
- ·Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
- ·VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
- ·Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
- ·Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Makan Belimbing Setiap Hari
- ·Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
- ·Jakarta Jadi Tuan Rumah Formula E, Denger Nih Kata Mas Anies: Akan Datangkan Banyak Manfaat
- ·Diduga Dialami Kim Sae
- ·Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya
- ·2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- ·Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..
- ·Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti