Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki bertemu dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dan berdiskusi terkait substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususya dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh UU Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi.
Teten mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat.
Baca Juga: MenKopUKM: NTB Diharapkan Jadi Role Model Transformasi UMKM Berbasis Inovasi Teknologi
“Belum bisa mencapai target tahap pertama walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya. Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Menurut Teten, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk kiranya dapat mendukung proses Asset Based Resolutionsebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Merespon harapan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolutiondimaksud.
“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean”, ujar Sofyan Djalil.
Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi. Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
Selanjutnya Teten mengemukakan bahwa pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
Baca Juga: Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
Teten mengatakan, persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor WaspadaResmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre SpinMenkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan DibesarJadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di SiniKasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya MeluasPSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi BeratDaftar Pemenang detikJatim Awards 2024KPK Ingatkan Kementerian dan Lembaga untuk Jalankan 15 Aksi Stranas PK untuk Pencegahan KorupsiRumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
下一篇:Harvey Moeis Memelas: Anak
- ·Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah
- ·Ancam Anies: Warga yang Terlanjur Mudik, Belum Tentu Anda Bisa Balik ke Jakarta!
- ·Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...
- ·Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- ·7 Fraksi DPRD Jegal Interpelasi Anies Baswedan, CYPR Pun Bersuara
- ·Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- ·Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- ·Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- ·Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih
- ·Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- ·Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
- ·Polisi Batal Pemeriksa Sekjen PSSI, Ini Jadwal Berikutnya
- ·Bahas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Gelar Diskursus Bersama Ahli dan Tokoh
- ·Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!
- ·Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak
- ·DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru
- ·Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025
- ·Dokter Jelaskan Makanan Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
- ·Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila
- ·Anggota DPR RI Alamuddin Dimyati Rois Wafat, Cak Imin Ungkap Kenangan Terakhir
- ·Menteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah Stunting
- ·Diangkat Jadi Komut BUMD, Sudirman Said Janjikan Anies Ini
- ·Ancam Anies: Warga yang Terlanjur Mudik, Belum Tentu Anda Bisa Balik ke Jakarta!
- ·2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang
- ·Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
- ·Bansos Tahap II Tertunda, Jangan Kaget Dengar Janji Anies
- ·Gelar Diskusi dengan Pekerja Sritex, Wamenaker Immanuel Pastikan Tidak Ada PHK
- ·Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- ·Polisi Yakin Akan P21
- ·Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas
- ·Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %
- ·Anggota DPR RI Alamuddin Dimyati Rois Wafat, Cak Imin Ungkap Kenangan Terakhir
- ·Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- ·Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..
- ·Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- ·Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...