Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU
JAKARTA,www.quickq.com DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun rencana tersebut, kata Fadli Ramadhanil, akan dilakukan jika KPU tidak melakukan merevisi pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
"Kalau KPU tidak merevisi peraturan ini, langkah lain yang akan di lakukan uji materi terhadap Peraturan KPU ini ke MA," ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Fadli Ramadhanil pun berharap nantinya hasil dari revisi yang diberi waktu selama 30 hari itu dapat gunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harus berlaku di pemilu saat ini karena kan syarat pencalonan sudah berlaku jauh sebelum tahapan Pemilu ini dimulai dan KPU menyimpannya syarat masa jeda Ini kan di tengah tahapan Pemilu makanya harus dikoreksi, salah satunya ya dengan uji materi ke mahkamah konstitusi," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Komisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 Mei 2023.
Saat audiensi, Fadli Ramadhanil atau Fadli, mewakili koalisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi peringatan kepada KPU terkait kedua pasal tentang mantan terpidana yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli Ramadhanil.
Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK.
Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana.
"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli.
- 1
- 2
- »
-
Bahlil Ungkap Kenapa APBD Teluk Buntuni JumboDapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda10 Event Jakarta Akhir Pekan 17Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget IniAsik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU seMenteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara PidanaPesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 TahunJangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
下一篇:Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- ·Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- ·Asik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU se
- ·NYALANG: Kaki
- ·IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- ·Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- ·Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- ·Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- ·PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- ·PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- ·Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
- ·Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
- ·Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- ·DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- ·NYALANG: Kaki
- ·Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- ·5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- ·Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dipatok Mulai Rp1.002.000, Cek Rinciannya!
- ·Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- ·5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- ·Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- ·Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih
- ·Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- ·PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- ·Asik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU se
- ·PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- ·Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- ·Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
- ·Bandara Changi Singapura Mulai Bangun Terminal ke
- ·Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
- ·Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- ·Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- ·Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- ·Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMN
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta