Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
-
PemerintahWacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Begini Kata Psikolog AnakTingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNIEmiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?Ingin Tubuh Sehat Menyeluruh, Harus Berapa Lama Jalan Kaki per Hari?Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 2025Dubai Buka Hotel Tertinggi di Dunia Tahun Ini, Tingginya 373,5 meterCek Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral JakartaWamen Ekraf Sebut Film Gowok Bisa Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Sosial BudayaKemnaker Buka Suara Soal Latar Belakang Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ada 2 Urgensi!
下一篇:Target Naik 34%, Carsurin Targetkan Pendapatan Tembus Rp600 Miliar di 2025
- ·KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025
- ·FOTO: Mengintip Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Produk Rumah Tangga
- ·Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD
- ·Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos
- ·Industri Pinjaman Online Justru Tumbuh Pesat Hingga Rp81 Triliun, Tapi 7 Fintech Dicabut OJK!
- ·2025年建筑学qs世界大学排名TOP30
- ·Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada
- ·Saham TGUK Melonjak Tajam, BEI Kembali Berlakukan Suspensi demi Lindungi Investor
- ·Dokter Tetap Anjurkan Vaksin Mpox Meski Sudah Dapat Vaksin Cacar
- ·Makan Hot Dog di Korea Utara Bisa Berujung Hukuman Kerja Paksa
- ·2025世界顶尖动画学院排名TOP5
- ·Kemenag Berikan Bantuan Penyintas Gempa Cianjur Rp 34,76 Miliar
- ·Maudy Ayunda Ogah Bawa Banyak Baju saat Melancong di Musim Dingin
- ·Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,22% ke Level 7.229
- ·Awas, Ini 4 Kelompok Rentan Fibrilasi Atrium
- ·Kejari Bekasi Mulai Dalami Kasus Kematian Suporter Akibat Flare
- ·Awas, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Mangga
- ·Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,22% ke Level 7.229
- ·Trump Kesal Lihat Tingkat Uni Eropa, Mau Balas Tarif Besar untuk Impor Kendaraan dan Suku Cadang
- ·Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
- ·Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?
- ·Tips Lancar Mengajar Bagi Guru Pemula: Jangan Takut Berinovasi
- ·Cek Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral Jakarta
- ·Kemnaker Buka Suara Soal Latar Belakang Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ada 2 Urgensi!
- ·5 Tips Broker Global Octa Meraih Sukses dalam Trading
- ·Penumpang Ditangkap Petugas Bandara Usai Nekat Bawa Tengkorak Buaya
- ·Harga Emas Antam di Pegadaian Dekati Rp2 Juta per Gram, Cek Rinciannya!
- ·2025年qs世界建筑学专业排名最新榜单!
- ·Benarkah Kopi Campur Lemon Bikin BB Turun? Ini Faktanya
- ·2025年世界服装设计学院排名
- ·Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
- ·Kemenag Berikan Bantuan Penyintas Gempa Cianjur Rp 34,76 Miliar
- ·2025年世界服装设计学院排名
- ·2025世界顶尖动画学院排名TOP5
- ·Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare
- ·Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,22% ke Level 7.229