Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman menyampaikan keberatan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan.
Aziz mengatakan sejumlah pertanyaan yang diajukan mengarahkan ke jawaban kesimpulan, bukan fakta.
"Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Aziz saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Dia mengungkapkan hal itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia," ujarnya.
Menurutnya saksi yang dihadirkan seolah menjadi saksi ahli, bukan saksi fakta.
"Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat," kata Azis.
Baca Juga: Waduh... Sidang Lanjutan Dugaan Terorisme Munarman Berlanjut, JPU Sampai Singgung Hukuman Mati!
Aziz mencontoh beberapa pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.
"Apa menurut Anda pihak-pihak yang hadir itu termotivasi sehingga melakukan aksi-aksi terorisme dan aksi lanjutan. Mana dia tahu, perasaan orang," ungkap Aziz.
"Kecuali dia (JPU) tanya, apakah dari acara itu ada perintah dari acara 24 dan 25 itu untuk mengadakan acara susulan, siapa yang memerintahkan. Seharusnya begitu kan, fakta gitu-loh," tandasnya.
Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
580 Bacaleg PSI Didaftarkan PSI Hari IniMunaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut CampurBerantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara TerbukaKomitmen Tekan Emisi Karbon, PGNAG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi BerpacaranAksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan BandingPunya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan RevisiCatat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM PolriKepala Bappenas Beberkan Fokus Pembangunan Tahap 2 IKN, Sekolah dan Mal Jadi Prioritas
下一篇:Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan
- ·Pertama Kalinya, Ketua Kloter Haji Dapat Pembekalan dari Kemenag dan Kemenhaj Saudi
- ·Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS
- ·Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- ·Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- ·BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini Penjelasannya
- ·Anniversary ke
- ·Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 2024
- ·14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- ·Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- ·Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- ·Modus ASN Dishub DKI Berkali
- ·AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
- ·KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug
- ·Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
- ·Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- ·Jokowi Ungkap Indonesia Bersaing Puluhan Negara Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U
- ·Viral Perempuan Dibakar Hidup
- ·Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- ·Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- ·Bawaslu Angkat Suara Soal SMS Blast yang Diterima Warga Surabaya
- ·Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
- ·Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
- ·Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
- ·Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Sawit Adalah Kekuatan Bangsa Indonesia
- ·Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- ·Kejagung Duga Aliran Dana Proyek BTS ke Adik Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
- ·Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg
- ·Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
- ·Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- ·Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?
- ·Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan
- ·Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- ·Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
- ·Koalisi KIB Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
- ·Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya