Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
-
Ahmad Sahroni Singgung Pawang Hujan Rara Kalau Hujan Deras Saat Formula EMinum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?Perang Dagang ASKapan Sebaiknya Minum Kopi Hitam Tanpa Gula?Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'Rekomendasi Posisi Bercinta buat Wanita yang Susah OrgasmeErick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN5 Camilan Terbaik saat Tubuh Merasa Loyo GaraHEMAT! Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini, Ongkos ke Semarang Lebih MurahKonsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK
下一篇:Usulan Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Sederet Nama Baru Masuk Daftar
- ·Kemendag Dorong Industri Plastik, Karet, dan Material Komposit Berani Tembus Global
- ·Silent Walking Lagi Tren, Ini 5 Manfaatnya
- ·Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Kapan? Berikut Informasinya
- ·Hari Sumpah Pemuda Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya di Sini
- ·Untung Besar! Pendapatan OpenAI Tembus US$10 Miliar dalam 6 Bulan
- ·KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
- ·KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
- ·Kapan Sebaiknya Minum Kopi Hitam Tanpa Gula?
- ·Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
- ·Anindya Bakrie Dukung GSN Majukan Pertumbuhan Ekonomi RI
- ·Link dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, Dibuka Hari ini 22 Oktober
- ·Brightspot Market Bisa Jadi Sumber Inspirasi Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
- ·TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks
- ·Mantan Finalis Miss Swiss Dibunuh Suami secara Sadis
- ·KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
- ·Rayakan Hari Batik Nasional, Kenalkan Kebudayaan Indonesia lewat Kemasan Baru Oreo
- ·Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
- ·Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik
- ·Sebanyak 35 Pesawat Disiagakan untuk Kawal Penerbangan Haji 2025
- ·Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024
- ·Anies Lagi Anies Terus... 'Senggolan' PSI ke Anies Baswedan: Banyak yang Tidak Berhasil!
- ·Viral Penumpang Pesan Kursi Paling Dihindari saat Naik Pesawat
- ·Thailand Kian Manjakan Turis, Imigrasi Kini Pakai Sistem ETA Canggih
- ·SSCP dari Uni Eropa dan ChildFund Resmi Ditutup, Sukses Beri Dampak bagi 350.000 Orang di Lampung
- ·Pertamina Ngaku Rutin Uji Lab Kualitas BBM dengan Lemigas, Dirut: Bukan Karena Ada Korupsi
- ·Profil dan Jejak Karier Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Raih Gelar Doktor usai Kuliah S3 di UI
- ·Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini
- ·FOTO: Mengintip Dapur Konsumsi Atlet PON 2024 di Aceh
- ·Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik
- ·Ini 6 Kombinasi Makanan yang Bisa Usir Perut Buncit
- ·Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
- ·BYD Indonesia Angkat Bicara soal 20 Diler BYD Bangkrut
- ·Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
- ·Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur
- ·Industri Agro Melemah di Q1 2025, Kemenperin Ungkap Biang Masalahnya
- ·Gibran Pakai Baju Adat Betawi Jelang Dilantik Jadi Wapres, Begini Filosofi dan Maknanya