Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!

时间:2025-06-08 05:04:40来源:quickq充值最简单三个步骤 作者:娱乐

JAKARTA,quickq充值渠道 DISWAY.ID- Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) Witjaksono mengkritik pagar laut yang membentang di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut SNNU, pagar laut di utara Tangerang itu merugikan nelayan karena terhambat saat melaut hingga membuat berkurangnya pendapatan. 

Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!

Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!

BACA JUGA:Gelar Rapimnas, SNNU Komitmen Kuatkan Solidaritas Nelayan di Tengah Tahun Politik

Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!

BACA JUGA:Anak Nelayan NTT Dipulangkan Tes Polisi karena Masalah Kesehatan, Netizen: Permainan Udang dan Batu

Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!

Untuk itu, SNNU menuntut pemerintah membatalkan Proyek Strategis Nasional di Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2. 

"Peristiwa pemagaran pada areal laut di wilayah Kabupaten Tangerang menyebabkan kegiatan nelayan di sana. menjadi terbatas yang pada akhirnya mengganggu perekonomian rumah tangga mereka yang sangat bergantung dari hasil melaut," ujar Witjak, melalui keterangannya, Rabu 29 Januari 2025. 

Witjak juga menyoroti fakta kepemilikan HGB atas areal laut tersebut dan memandang bahwa pemasangan pagar laut sebagai upaya perampasan ruang laut atau familiar disebut dengan istilah Ocean Grabbing

BACA JUGA:Nelayan Cerita Kondisi Laut Sebelum Adanya Polemik SHGB dan Pagar Misterius di Pesisir Tangerang

BACA JUGA:Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar

"Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan putusan MK. No. 3 Tahun 2010 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui terbitnya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak diperkenankan alias dapat dikatakan sebagai suatu hal yang illegal" tambah Witjaksono. 

Witjak menegaskan, tak ada dasar hukum yang mengatur pemetaan area laut sehingga membatasi nelayan untuk melaut. 

Apalagi sampai terbitnya sertifikat hak guna bangunan yang proses penerbitannya diduga kuat melanggar hukum. 

"Jadi, tidak ada dasar bagi pihak-pihak baik perorangan maupun unit usaha untuk melakukan klaim atas areal laut berdasar pada penerbitan SHGB apalagi sampai dilakukan pemagaran yang membuat susah nelayan," katanya.

Soroti penegakan hukum

Witjak juga menanggapi perihal permasalahan pemagaran laut di Tangerang yang sarat pelanggaran hukum. Menurutnya, ada indikasi bahwa masih terdapat lubang dalam peraturan yang ada maupun dari aspek penegakan hukum yang dimanfaatkan oleh sindikat atau mafia pertanahan yang bukan tidak mungkin menyebabkan persoalan serupa di daerah pesisir Indonesia lainnya.

  • 1
  • 2
  • »

相关内容
推荐内容