Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.
Baca Juga: Pembangunan Jalan terus, Penggarap Proyek Meikarta Terbitkan MTN
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Konstruksi perkara tersebut adalah Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.
Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," tambah Saut.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.
"Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ungkap Saut.
Atas perbuatannya Iwa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
相关推荐
- Resep Gampang Biji Salak Ungu, Bahannya Mudah Didapat
- Beredar Video Pelajar SMK Cilincing 1 Dianiaya Senior Pakai Kursi, Penyebabnya Sepele
- Ribuan Peserta Meriahkan MAG Run 2024: Perkuat Komunitas Olahraga
- Sindir Yang Tak Setuju Makan Siang Gratis, Prabowo: Kebangetan, Sebaiknya Belajar Lagi!
- Rencana Mahfud MD Mundur dari Menteri Didukung Sudirman Said
- BPBD DKI: Korban Luka Akibat Pohon Tumbang di Balai Kota Enam Orang
- Praha Bakal Larang Kegiatan di Bar Larut Malam, Turis Tak Bisa Pesta
- Sindir Yang Tak Setuju Makan Siang Gratis, Prabowo: Kebangetan, Sebaiknya Belajar Lagi!