Proyek INA
Proyek strategis nasional bertajuk Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation (INA-24), yang dibiayai melalui pinjaman lunak dari Korea Selatan, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek yang semula digadang-gadang akan meningkatkan keselamatan pelayaran di Indonesia itu dinilai gagal dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan terancam menjadi utang sia-sia yang membebani negara selama 40 tahun ke depan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut proyek INA-24 kini seperti kapal tanpa kompas. Tidak hanya berjalan lamban, laporan pelaksanaannya pun dinilai minim transparansi, tidak akuntabel, dan mengindikasikan adanya pemborosan keuangan negara.
“Kita tidak sedang menonton drama Korea. Ini adalah drama keuangan negara yang nyata. Proyek ini harus segera diaudit karena menyangkut kredibilitas pemerintah dalam mengelola pinjaman luar negeri,” kata Iskandar, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung Korea
Sebagai informasi, proyek INA-24 dimulai sejak 2016 setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian pinjaman luar negeri sebesar USD 95,53 juta atau setara sekitar Rp1,3 triliun dengan Pemerintah Korea Selatan melalui lembaga Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola oleh Export-Import Bank of Korea (KEXIM). Pinjaman tersebut memiliki bunga sangat rendah sebesar 0,15% per tahun, masa tenggang 10 tahun, dan pelunasan selama 40 tahun.
Pelaksanaan proyek diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah membangun serta memodernisasi sarana bantu navigasi pelayaran seperti mercusuar, rambu suar, radar AIS, dan sistem kontrol pelayaran terintegrasi. Namun hingga akhir 2021, proyek ini belum menunjukkan kemajuan berarti.
Iskandar menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek mandek karena sejumlah faktor, antara lain perencanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem, rendahnya kinerja kontraktor, keterlambatan dalam pengadaan barang dan jasa, serta permasalahan pembebasan lahan di beberapa lokasi pembangunan sarana bantu navigasi laut.
Namun yang paling disayangkan adalah lemahnya pelaporan dan pengawasan. Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah merilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) tematik terkait proyek INA-24. Padahal, laporan pengelolaan pinjaman luar negeri di lingkungan Kemenhub dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mencatat adanya sejumlah kejanggalan.
“Pelaporan pelaksanaan proyek tidak lengkap, Kementerian Perhubungan tidak menyerahkan laporan triwulanan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Ada pula risiko pengakuan aset negara atas proyek yang belum selesai meskipun anggaran telah diserap,” jelas Iskandar.
Menurutnya, hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dua undang-undang tersebut mengamanatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran negara, termasuk dana pinjaman luar negeri.
Iskandar juga menilai sejumlah regulasi lain yang menjadi dasar pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut belum dijalankan secara maksimal. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permenkeu No. 231 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah, serta Permenhub No. 89 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Untuk itu, Indonesian Audit Watch menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, BPK diminta segera melakukan audit khusus atas proyek INA-24, baik audit kinerja maupun kepatuhan terhadap regulasi pinjaman luar negeri. Kedua, Kementerian Perhubungan harus mempublikasikan laporan kemajuan proyek secara transparan, mencakup hasil, dampak, dan tantangan teknis di lapangan.
Baca Juga: Lee Jae-myung Menang, Korea Selatan Berpotensi Legalkan Penerbitan Stablecoin Berbasis Won
Ketiga, Kementerian Keuangan perlu menjelaskan skema pembayaran utang kepada publik, termasuk risiko fiskal dan manfaat proyek secara ekonomi. Keempat, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor yang terbukti berkinerja buruk, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan memasukkannya dalam daftar hitam. Kelima, dokumentasi perjanjian pinjaman dan laporan pertanggungjawaban proyek harus segera dibuka kepada publik melalui laman resmi pemerintah.
Dia menambahkan dengan peringatan keras bahwa bila proyek ini terus terkatung-katung, maka bukan hanya keselamatan pelayaran yang terancam, tetapi juga arah kebijakan fiskal nasional bisa kehilangan arah.
“Tujuan awal proyek ini sangat mulia, yaitu menjadikan laut Indonesia lebih aman dan efisien. Tapi niat baik saja tidak cukup. Jika pemerintah tidak segera bertindak, proyek ini akan menjadi beban jangka panjang tanpa hasil nyata bagi rakyat,” pungkasnya.
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Peran Guru Sebagai Agen Pembelajaran dan PeradabanBisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara SimpannyaAlasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang ChinaMinta Maaf, Wanda Hara Akui Salah Ikut Kajian Hanan Attaki Pakai CadarAchmad Ardianto Gantikan Nico Kanter Jadi Dirut Baru AntamBahlil Perintahkan PLN Konsisten Jalankan RUPTLApa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa BerlakuBankir 'Tukang Insinyur' ini Raih Doktor Kehormatan dari University of CambodiaKemenlu Berhasil Tangani 218.313 WNI Kasus TPPO di Luar NegeriFOTO: Uji Nyali Naik Ayunan Tertinggi di Eropa
下一篇:Cak Imin Sebut Pesantren Harus Menjadi Pelopor Pendidikan Anti Kekerasan
- ·Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?
- ·Menpan RB Klaim Dokter Hingga PNS Ingin Pindah ke IKN Demi Oksigen yang Bagus
- ·Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- ·Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik Kesehatan
- ·Link dan Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- ·Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- ·Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
- ·Pangkalan LPG 3 Kg Go Digital Mulai 1 Juni, Pertamina Siap 100%
- ·Sinergi UGM bersama PT Martina Berto dan ExportHub.id Ecosystem Dorong Komersialisasi Hasil Riset
- ·Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- ·Alasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang China
- ·Cerita Sukses Purwanto Bisnis Camilan Tradisional Tembus Omzet Jutaan Berkat Desa BRILiaN
- ·Wagub DKI Sebut Izin Keramaian Ada di Kepolisian
- ·Bela Palestina, Foto Iklan Sepatu Bella Hadid Dihapus Adidas
- ·Jokowi Perkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di Depan Delegasi WWF Bali
- ·Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
- ·INDEF Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi UMKM
- ·Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi
- ·Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik Kesehatan
- ·Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
- ·Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
- ·Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
- ·Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
- ·Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- ·Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
- ·Penyebab Tiket Pesawat Lebih Mahal jika Dipesan di Menit
- ·Pneumonia Merebak di Jepang, Ini Kata Kemenkes
- ·Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran
- ·Jumlah Turis ke Jepang Cetak Rekor Tertinggi Imbas Yen Melemah
- ·Megawati Singgung Kasus Penculikan dan Praktik Nepotisme
- ·Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
- ·BPOLBF: Penutupan Taman Nasional Komodo Teknik Manajemen Pengunjung
- ·BPOLBF: Penutupan Taman Nasional Komodo Teknik Manajemen Pengunjung
- ·Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
- ·Dikira Ahok, Anies: Saya Tahan Panas!
- ·KKP Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Kelautan Perikanan Jadi Gerakan Nasional