Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan

Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyoroti praktik diskriminatif dalam proses perekrutan karyawan yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi negara.
Adapun praktik tersebut meliputi pembatasan usia, penampilan menarik, dan tinggi badan yang kerap dijadikan syarat dalam penerimaan tenaga kerja.
Koalisi Serikat Pekerja yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota dengan dukungan 67 serikat pekerja nasional serta organisasi kerakyatan menyatakan bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait batas usia dalam perekrutan dinilai tidak cukup kuat dan tidak efektif di lapangan.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Menurut Iqbal, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan dan itu sangat merugikan negara.
"Usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tuturnya.
Gak cuma dianggap melanggar konstitusi, Iqbal menyatakan persyaratan itu diskriminatif dan kontra produktif.
KSPI juga menyoroti ironi bahwa perusahaan milik negara seperti BUMN, BUMD, hingga instansi pemerintah menjadi pihak yang justru paling banyak menerapkan diskriminasi usia dalam seleksi pegawai.
Itulah mengapa, Iqbal mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang melarang tegas persyaratan diskriminatif tersebut, menggantikan surat edaran yang selama ini tidak efektif.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pengecualian tetap dapat dipertimbangkan secara terbatas pada industri tertentu.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," tuturnya.
相关文章
Jadi Tersangka Penipuan, Ketua KADIN Digelandang Polisi
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali A.A Alit Wiraputra ditahan ole2025-06-037 Camilan Ini Bantu Turunkan Berat Badan, Bisa Dimakan Malam Hari
Jakarta, CNN Indonesia-- Camilan malam hari yang sehat bisa jadi pilihan untuk menurunkan berat bada2025-06-03Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq akan segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, salah satu berkas2025-06-03Roti Pipih Manoushe Lebanon Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
Jakarta, CNN Indonesia-- Budaya Sehat Jamusudah sah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda. Sela2025-06-03Rhoma Irama Diancam Akan Dibubarkan Konsernya oleh Bupati Bogor
Warta Ekonomi, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin mengutus tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pa2025-06-03Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri 2025 telah dibuka pada ha2025-06-03
最新评论