Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke
JAKARTA,quickq加速器安装包 DISWAY.ID– Gaji ke-13 PNS kapan cair?
Dijadwalkan Pemerintah telah menetapkan bahwa jadwal gaji 13 bagi PNS di tahun 2024 paling cepat dimulai bulan Juni.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Mau Ikut Seleksi CPNS 2024? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru yang Bakal Diterima, Paling Tinggi Rp6 Juta
“Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
BACA JUGA:Gaji Pokok PNS Kemenhub 2024 bagi Lulusan SMA hingga S1, Terendah Rp2 Juta
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK untuk Penempatan di IKN
Aturan Gaji ke-13
Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.
BACA JUGA:Disetujui Kemenpan RB, Kemenkes Buka Lowongan 23.200 CPNS & PPPK di 2024
Gaji ke-13 Juni 2024
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.
-
Gelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya NasionalGolkar Jakarta Minta Tim Gubernur Anies Dikuliti7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit KronisSwedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi SwissRedam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian7 Herbal Ini Ampuh Atasi Asam Lambung, Wajib DicobaAnies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPSFKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VIIMeninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di PilkadaSYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
下一篇:Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- ·Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik
- ·5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna
- ·VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
- ·Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM
- ·Di tengah Mogok Serentak, Masih Ada yang Jualan Daging Sapi
- ·Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
- ·Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- ·7 Makanan Pengganti Daging yang Kaya Protein, Enak dan Sehat
- ·Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
- ·KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
- ·KPK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Korupsi di Indonesia
- ·Diwarnai Aksi Kejar
- ·Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!
- ·Jokowi Hadiri KTT ASEAN
- ·Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi
- ·Swedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi Swiss
- ·Angka Pengangguran Gen
- ·Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD
- ·7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- ·Swedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi Swiss
- ·Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- ·Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?
- ·5 Bagian Tubuh Ini Sering Lupa Dibersihkan Saat Mandi
- ·Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Bakal Digelar di TKP
- ·Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat
- ·Jokowi Hadiri KTT ASEAN
- ·Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- ·5 Penyebab ASI Tidak Lancar, Bisa Jadi Karena Stres
- ·Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
- ·SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- ·Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Sosok Santri Jateng Bakal Jadi Calon Pendamping Ahmad Lutfhi
- ·Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya
- ·Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya
- ·5 Tips Pilih Ikan Segar, Waspada Biar Tak Tertipu
- ·Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- ·Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK