Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
相关文章
Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV
Daftar Isi Gejala HMPV2025-06-03Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
Warta Ekonomi, Bandung - PT Pos Indonesia (Persero) atau PosINDO menyatakan dukungan penuhnya terhad2025-06-03Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
JAKARTA, DISWAY.ID- Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) kini kembali2025-06-03Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
JAKARTA, DISWAY.ID –Di era digital seperti sekarang, siapa bilang bahasa daerah itu ketinggala2025-06-03Perjalanan KA Terpanjang Dunia: Lintasi 13 Negara, Tempuh 18 Ribu Km
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernahkah Anda membayangkan perjalananmelintasi benua dan belasan negara de2025-06-03- SuaraJakarta.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menghadirkan inovasi dalam2025-06-03
最新评论