Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
JAKARTA,quickq DISWAY.ID--Polda Metro Jaya bersyukur majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri.
"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut, kata Putu, tak adalagi upaya hukum praperadilan Firli.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bawa Bukti Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya
"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusn praperadilan hari ini. Kami akan melanjutkan proses penyeidikan ke tahap berikutnya yang di mana orotitas tersebut dimiliki oleh penydik direktorat Kriminal khusus polda metro jaya," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.
"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas
Lebih lanjut, Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Karena itu, hakim menilai permohonan Praperadilan Pemohon itu adalah kabur atau tidak jelas.
Adapun dokumen yang dibawa kedalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.
"Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel," ujarnya.
-
Laba Bersih Anjlok 77 Persen, Emiten Milik Grup Salim Ini Fokus Perkuat Efisiensi OperasionalCerita Eks Penyidik KPK yang Batal Geledah Kantor DPP PDIP pada 2020, Gegara Ulah Firli Bahuri!Soetrisno: Dana Tidak Terkait Dengan Bisnis AlkesPesawat Singapore Airlines Mendarat Darurat, Kaca Depannya RetakZulhas Berharap Koalisi Besar Dapat Terwujud Dibawa Pimpinan JokowiSakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU PemiluBuka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FKVIDEO: Meriah Perayaan Hari Orang Mati di MeksikoFOTO: Mencari Unta Tercantik di Uni Emirat ArabAmien Rais Serukan 'Masyarakat Jakarta Bersatu'
下一篇:Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- ·2 Resep Opor Ayam Putih, Hidangan Nusantara yang Nikmat
- ·Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- ·Ini 6 Tips untuk Mengatasi Jet Lag yang Menyebalkan
- ·Dirjen Bina Adwil Kemendagri Optimis Anggaran Tahun 2025 Terserap: Overall, Semua Berjalan Lancar!
- ·Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat
- ·Asyik Memotret, Wanita Ini Tewas Tersambar Baling
- ·Densus 88 Temukan Panci di Rumah Teroris
- ·5 Resep Minuman Enak Penurun Gula Darah, Dijamin Ampuh
- ·Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur
- ·Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu
- ·Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- ·Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?
- ·Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel
- ·5 Resep Minuman Enak Penurun Gula Darah, Dijamin Ampuh
- ·Wah, Ternyata Firza yang Aktif Kirim Percakapan Mesum ke Rizieq
- ·Buka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FK
- ·Jamwas Diminta Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
- ·Thailand Pungut Pajak Turis Asing Rp140 Ribu Mulai Pertengahan 2025
- ·Adik Gamawan Pernah Beli Ruko ke Pemenang Tender e
- ·AWAS! Ancaman Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Terjadi Awal 2025, Menko PMK Bilang Begini
- ·7 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif Susu
- ·FOTO: Mengagumi Keindahan Kota Tua di Brussels, Belgia
- ·Asyik Memotret, Wanita Ini Tewas Tersambar Baling
- ·FOTO: Karakter Taylor Swift Jadi Sorotan di Pameran Kue Birmingham
- ·Anggota KPPS Meninggal, Benarkah Kelelahan Bisa Picu Kematian?
- ·Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu
- ·FOTO: Kemeriahan Pawai Obor Warga Jakarta Sambut Ramadhan
- ·Bahaya Kalau Kebanyakan, Berapa Batas Minum Kopi dalam Sehari?
- ·Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- ·Tarif Mancing TN Komodo Naik dari Rp25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang
- ·Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km
- ·Cuka Apel Bisa Hilangkan Lemak Perut, Memangnya Iya?
- ·Eks Penyidik KPK Beberkan Aliran Uang Suap PAW dari Hasto Dalam Kasus Harun Masiku, Ternyata..
- ·Sore Ini, Mendagri Akan Serahkan Surat Penugasan Djarot
- ·纽约大学电影配乐专业怎么样?
- ·Bali Disebut Akan Punya 2 Bandara, Proyek Lama yang Tertunda