Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

JAKARTA,quickq官网下载安卓版 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.
BACA JUGA:Fatwa MUI Tegas, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah, Siap-siap Dijemput Paksa!
"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ujar anggota KPU, Idham Holik, Kamis 27 April 2023.
Idham juga menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis
Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.
BACA JUGA:Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?
Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham.
Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!
"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham.
- 1
- 2
- »
相关文章
PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
JAKARTA, DISWAY.ID- KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, s2025-06-047 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
Daftar Isi Hal yang tidak boleh dilakukan jika ingin usir perut b2025-06-04Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
Jakarta, CNN Indonesia-- Apakah kamu sudah berencana menghabiskan waktu liburantahun depan, tetapi m2025-06-04Sindir Yang Tak Setuju Makan Siang Gratis, Prabowo: Kebangetan, Sebaiknya Belajar Lagi!
JAKARTA, DISWAY.ID -Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebutkan bahwa makan siang dan2025-06-04KAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
JAKARTA, DISWAY.ID- KAI telah menyelamatkan aset negara lebih dari Rp1 triliun selama tahun 2024.Vic2025-06-04Wanita Australia Terjepit di Celah Batu Gegara Ambil Ponsel Jatuh
Jakarta, CNN Indonesia-- Kejadian mengerikan dialami seorang wanita di Hunter Valley, Australia, pad2025-06-04
最新评论