Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%. Hal tersebut karena terjadinya peningkatan jumlah angka positif dan angka kematian.
Akan tetapi dalam rapat kordinasi pada Selasa 15 Desember 2020 itu, Menko Luhut menyerahkan seluruh kebijakan pengetatan WFH kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Jadi di daerah Pak Anies, kalau bisa 75% WFH. Kita efektifnya ya mulai. Ya kita terserah Pak Anies saja," ujar dia dalam video rapat yang diunggah Kemenkomarves, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: PSBB Diperketat, Ini Lho Instruksi Utuh yang Diteken Anies Baswedan
Dia juga menjelaskan apabila 50% karyawan WFH ini ekonomi masih bisa berjalan dengan baik. Meskipun yang paling baik untuk menahan penyebaran virus presentase karyawan yakni WFH 75% karyawan.
"Jadi apabila 75% melanggar-langgar akan menjadi 50%. Di mana ekonomi itu masih oke lah dan asih bisa jalan," tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan 50% pekerja work from home (WFH) di Ibu Kota diputuskan setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol3 Rahasia Panjang Umur dari Nenek 102 Tahun yang Masih Aktif BekerjaDiresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi IndependenIstana Pastikan Komunikasi Jokowi dengan Megawati BaikFahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal PenyadapanBagaimana Islam Memandang Donor ASI?Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!Harga Emas Naik Lagi, Didorong Melemahnya Dolar hingga Data Ekonomi ASLaporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum DicabutDialami Sonny Septian, Waspadai Gejala Penyempitan Pembuluh Darah
下一篇:Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!
- ·Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran
- ·Rudy Mas’ud Terima Rekomendasi dari NasDem untuk Pilkada Kalimantan Timur
- ·Kota Ini Mau Ubah Citra dari Wisata Seks Jadi Destinasi Ramah Keluarga
- ·Kembali ke Pasar Smartphone, Advan Rilis HP Gaming Harga Terjangkau Advan X1
- ·Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi
- ·Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang
- ·Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya
- ·Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok
- ·Jokowi Minta KemenPUPR
- ·Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- ·Putin Meradang Diserang Ukraina, Zelenskiy Tetiba Usulkan Gencatan Senjata
- ·Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik
- ·Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- ·Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?
- ·Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...
- ·FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- ·Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
- ·Apakah Ada Sayuran yang Tidak Mengandung Gula? Ini Penjelasannya
- ·Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya
- ·Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
- ·Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- ·Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok
- ·Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- ·Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- ·Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
- ·BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi Pertalite
- ·Salim Said Warisi Perspektif Sejarah Politik Indonesia, Dijuluki Perpustakaan Internasional Berjalan
- ·Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya
- ·Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital
- ·FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- ·Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
- ·Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- ·Ngeri, Pulau Satonda di NTB Dijual Secara Online
- ·Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- ·PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- ·Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku