Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
-
Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah PlastikWadahi Karya Seni, Fadli Zon Ingin Tiap Kota Punya Taman Budaya atau Art SpacePresiden Prabowo Juga Kasih Arahan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal PPDB ZonasiJakarta X Beauty 2023 Hadir Lagi, Banjir Diskon Skincare hingga MakeupCikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke IndonesiaMain HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah SpermaDipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung BerkelahiKuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBNGak Tanggung, PSI Sebut Program Sumur Resapan Anies Mirip Septic Tank!Diduga Perusahaan Milik Anggota DPR, KPK Didesak Turun Tangan Hadapi Kasus Pencurian BBM di Tuban
下一篇:Komnas HAM: Sirkus OCI Sempat Dimiliki TNI AU Pada 1997
- ·Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan...
- ·Stok Nvidia Menipis, Raksasa Teknologi China Mulai Beralih ke Chip Lokal
- ·JPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade Pectra
- ·Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda R Jalani Patsus
- ·Wanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU ke Polisi, Kasus Pelecehan Terus Berlanjut
- ·Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
- ·Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi
- ·Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
- ·KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- ·Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda R Jalani Patsus
- ·Disebut Mi Terjelek di Dunia, Apa Itu Mi Lethek?
- ·Pesan Sidang Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Pemuda RI Harus Melek Politik
- ·Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025
- ·Berapa Jumlah Hari Libur yang Bisa Didapat di Momen Natal 2023?
- ·VIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina
- ·Dua Menu yang Tak Layak Dipesan di Restoran Menurut Koki
- ·Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
- ·5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa
- ·Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
- ·Menilik Cara Mengatasi Bentuk Kaki Bunion
- ·Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
- ·Kematian Mendadak 31 Tupai di Kebun Binatang Tokyo, Diduga Keracunan
- ·Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
- ·Anggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa Tersudut
- ·Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
- ·FOTO: Merry Swiftmas, Viral 'Rumah Natal' Taylor Swift
- ·Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
- ·Batik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Jemaah Haji 2024, Ini Maknanya
- ·5 Manfaat Daun Talas dan Efek Sampingnya
- ·Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek
- ·Tanggapan Menhub Soal Protes Driver Ojol: Kami Dengarkan Aspirasi Mereka
- ·25 Contoh Soal Tes Pengetahuan Umum OJK PCS 8 dan Jawabannya, Latihan Ujian Peserta!
- ·Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
- ·Ramai di Medsos, Toko ZARA di Negara Ini Diamuk Massa Pro
- ·Inpres Data Tunggal Diterbitkan, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
- ·VIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina