Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
-
Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari IniRegulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU PersWaspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat BadanFahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal PenyadapanGuru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan KeamananGuru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan KeamananSusun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan ManfaatTiga Emiten Saham Ini Masuk Radar UMA, Salah Satunya Perusahaan Pelat MerahAwas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
下一篇:Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- ·RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- ·Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- ·KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- ·Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- ·Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- ·Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- ·VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- ·Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- ·Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- ·IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- ·IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- ·Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- ·FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- ·THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- ·Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- ·Wow! Nama GM Radio Prambors Dicatut Istri SYL untuk Beli Rumah Mewah
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
- ·Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- ·PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- ·Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?