Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.
Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai
Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]
-
Jampidsus Kejagung Soal Laporan ke KPK: Semakin Besar Serangan Baliknya!9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di ThailandAksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap PesawatWanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU ke Polisi, Kasus Pelecehan Terus BerlanjutDudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama OrmasDiperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan...9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
下一篇:Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
- ·Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!
- ·Kementerian UMKM
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur
- ·Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
- ·Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban
- ·Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?
- ·Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- ·Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
- ·10 Tempat di Jakarta Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek 2024
- ·Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit
- ·Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi
- ·Bank Mandiri Raih ESG Rating AA dari MSCI Berkat Transformasi Hijau
- ·Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- ·10 Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia 2023, Ada Mekkah
- ·Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
- ·Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
- ·Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- ·Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid: Sita Uang Rp833 Juta dan 89 Bundel Dokumen!
- ·Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur
- ·9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- ·Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola
- ·Skema Tukin Dosen ASN Tak Adil, Mahasiswa Terancam Hadapi Kenaikan UKT!
- ·Malapetaka Kuda Nil 'Kokain' Pablo Escobar, Ada Rencana Disuntik Mati
- ·Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ·69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- ·Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?
- ·Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- ·Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
- ·Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat
- ·Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)
- ·Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia
- ·Dedi Mulyadi Golkar Diperiksa terkait Kasus Korupsi Bantuan untuk Indramayu
- ·9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes