Tegas! Polri Bakal Bersikap Netral dalam Mengawal Pemilu 2024
JAKARTA,安装包下载quickq DISWAY.ID -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan jajarannya akan bersikap netral dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” kata Dedi kepada wartawan, Senin 16 Januari 2023.
Adapun regulasi tersebut salah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan rinci yakni pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 16 Januari 2023, Jangan Heran Panas Banget Siang Ini
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Bukan hanya itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Di antaranya aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
BACA JUGA:Kisah Tragis Tenaga Kesehatan di Semarang yang Dipecat usai Tuntut Insentif COVID-19
Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
"Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala/caleg," tuturnya.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
-
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Sindir Partai yang Sering Impor Bahan PanganBagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?Tragedi Luka Segede 'Bakpao', Satpam RS Tahu Novanto PuraWuling EV Van Siap Meluncur di Q3 2025, Mengulik Potensi Kendaraan EV Niaga di Pasar IndonesiaPolisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat SkimmingHarga Telur di Jakarta Masih Rp28 Ribu per kgPertama dalam 5 Tahun, Turis dari 9 Negara Barat Ini Kunjungi KorutKemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Pendirian Indonesia AirlinesDeretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
下一篇:KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
- ·Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi
- ·Per Juli 2018, Inflasi DKI Jakarta Turun Jadi 0,26%
- ·Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
- ·Duduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami Trauma
- ·LPSK Buka Peluang Lindungi Keluarga Pelajar yang Tewas Ditabrak Mercedes
- ·Ada Simbol Segitiga Kecil di Atas Kursi Pesawat, Apa Artinya?
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
- ·PPP Segera Rapimnas, Bahas Tugas Sandiaga Uno
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·Sandi Harap BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Bagi Ekonomi Mikro
- ·Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi
- ·Mengenal Aplikasi Rumah Pendidikan Buatan Kemendikdasmen, Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya!
- ·Chaca Novita Jalani Tes Urine Selain Dicecar Lebih Dari 20 Pertanyaan atas Video Porno Jaksel
- ·Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·PDB dan Ekspor RI Bakal Naik Signifikan dengan Perjanjian IEU
- ·Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- ·Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
- ·Masyarakat Adat Temui Menteri HAM, Minta Pemerintah Serius Bahas RUU Masyarakat Adat
- ·Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!
- ·Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
- ·Prabowo Akui Sudah Bahas Penembakan WNI di Malaysia dengan PM Anwar Ibrahim
- ·Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global
- ·Cuaca Buruk 3 Hari ke Depan, Pekalongan Masih Dihantui Banjir Bandang dan Longsor Susulan
- ·Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil
- ·Deretan Maskapai Penerbangan yang Larang Penumpang Bawa Powerbank
- ·Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi
- ·Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- ·FOTO: Ramai
- ·Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
- ·Tragedi Luka Segede 'Bakpao', Satpam RS Tahu Novanto Pura
- ·Universitas Nusa Mandiri Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Simak Informasi Lengkapnya!
- ·PDIP Bantah Kadernya Kena OTT KPK