Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice

JAKARTA,quickq充值渠道 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
相关文章
- Warta Ekonomi, Jakarta - Harga Bitcoin (BTC) menunjukkan ketahanan luar biasa dengan bertahan di ata2025-06-03
Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemblokiran mendadak terhadap sejumlah rekening bank milik masyarakat, term2025-06-03Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf), Irene Umar menghadiri acara di2025-06-03Kembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Desain Interior, Wamenekraf Apresiasi Addition Living
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menghadiri acara pemb2025-06-03Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor2025-06-03Ada 29 Perusahaan Antre IPO, 9 Diantaranya Merupakan Perusahaan Besar!
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat aktivitas pasar modal yang menggeliat s2025-06-03
最新评论