Kepala BPOM Minta KPK Lakukan Pengawasan di Kantornya
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan audiensi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPOM meminta Lembaga Antirasuah lakukan pengawasan di kantornya.
BACA JUGA:Sekitar 4 Jam Diperiksa KPK, Advokat Donny Tri Istiqomah Ngaku Dibrondong Belasan Pertanyaan
BACA JUGA:Kasus Antam, KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar yang Jadi Tersangka
Lembaga pengawas makanan ini mendatangi gedung Merah Putih KPK, minta komisi antirasuah melakukan lembaga antirasuah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyebut pihaknya minta Lembaga Antirasuah bekerja di kantornya.
Ia mengatakan undangan disampaikan langsung di hadapan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan tersebut.
"Kami mengundang tadi dengan Ketua KPK dan seluruh pimpinan untuk berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan dan itu sudah ditanggapi positif oleh Ketua KPK dan akan ditindaklanjuti oleh kedeputian yang terkait," kata Taruna kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA:KPK Pastikan Biro Hukumnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:KPK Ikut Tangani Dugaan Korupsi Pagar Laut, Tessa Mahardhika: Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung
Taruna menyebut BPOM berkontribusi kepada negara karena menerbitkan jutaan sertifikasi uji coba klinis hingga pendistribusian, sehingga ia ingin menutup celah terjadinya korupsi.
"Jadi dengan demikian sesuai dengan tupoksi aturan yang kami miliki, baik tentang undang-undang kesehatan, kita memiliki potensi besar dalam konteks kontribusi keuangan negara berarti juga punya potensi mengalami apa yang kami sebut dengan kemungkinan gratifikasi, kemungkinan penyelewengan dan lain," tegasnya.
"Oleh karena itu kami bertekad kami ingin menjadi lembaga yang bersih. Kami tidak mau itu terjadi (dugaan korupsi)," sambung Taruna.
BACA JUGA:Saksi Investasi Fiktif Taspen Diminta Penuhi Panggilan Penyidik, KPK: Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa!
- 1
- 2
- »
下一篇:Guru Mau Cetak SKP di Akses e
相关文章:
- Perusahaan Hong Kong Bakal Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU), Segini Nilainya
- SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut Prihatin
- Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
- Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad
- Nutanix Tunjuk Robert Kayatoe sebagai Country Manager untuk Indonesia
- Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
相关推荐:
- Bersiap Lawan Ancaman Siber, BSSN Lakukan Pelatihan untuk Ciptakan SDM Kompeten
- TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda
- FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
- Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia
- Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda
- Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
- Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar
- 5 Makanan Tradisional yang Terbuat dari Singkong, Mana Favoritmu?
- Renovasi Sekolah Rusak, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp17,1 Triliun
- Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi
- Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham
- Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang
- Wamen BUMN Cek Bandara Soetta: AC
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
- Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
- DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'
- Rano Karno Ogah Dicalonkan Jadi Calon Wali Kota Depok
- Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur