Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Puan menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.
Sebelumnya, MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
BACA JUGA:Dasco Khawatir Fungsi Legislasi DPR Terganggu Jika Parliamentary Threshold Dihapus
Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
-
Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PBNU: Kredibel atau Nggak?Surat Sakit Panji Gumilang Diantarkan Langsung Kuasa Hukum: Sedang PenyembuhanAsuransi Syariah Digital SalingJaga Raih Penghargaan InternasionalMenimbang Untung Rugi Asuransi yang Tak Pernah DiklaimMendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat SepihakKawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah KonstitusiFOTO: Kerbau Jantan Albino Seharga Rp7,8 Miliar di ThailandBank Mandiri Group Salurkan 1.134 Hewan Kurban ke Pelosok dan Daerah 3TMeski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025Resep Air Nabeez, Minuman Sari Kurma Favorit Rasulullah
下一篇:TNI Masuk Kelas Awasi Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Angkat Bicara
- ·Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp65,3 Juta
- ·5 Cara agar Tak Menangis saat Mengiris Bawang, Bye Bye Air Mata
- ·VIDEO: Mengapa Al
- ·Dugaan Penipuan Mario Teguh Didalami Kepolisian, Terlapor dan Saksi Segera Dipanggil
- ·Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- ·Jazilul Fawaid Ungkap Para Ulama Desak Prabowo dan Cak Imin Deklarasi Capres Cawapres 2024
- ·Kaki Gatal Jadi Gejala Diabetes: Penyebab dan Cara Mengatasinya
- ·30 Kata Motivasi Singkat, Ringkas tapi Bernas
- ·Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Singgung Ketersediaan Sapi Perah
- ·Satgas TPPO Polri Ringkus 829 Tersangka, Ribuan Korban Berhasil Diselamatkan
- ·Bolehkah Kita Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- ·Apakah Akan Ada Bumi Baru Setelah Kiamat?
- ·Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
- ·Asuransi Syariah Digital SalingJaga Raih Penghargaan Internasional
- ·Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung
- ·Kaki Gatal Jadi Gejala Diabetes: Penyebab dan Cara Mengatasinya
- ·Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?
- ·30 Kata Motivasi Singkat, Ringkas tapi Bernas
- ·VIDEO: Lebih Dekat dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- ·Kaki Gatal Jadi Gejala Diabetes: Penyebab dan Cara Mengatasinya
- ·Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025
- ·Harvey Moeis Pakai Celana Panjang Mewah Rp16 Juta saat Ditangkap
- ·Bagaimana Menjawab Salam dari Orang yang Bukan Islam?
- ·FOTO: Menyala, Indahnya Bunga Calendula dari Mesir
- ·Gelar Diskusi dengan Pekerja Sritex, Wamenaker Immanuel Pastikan Tidak Ada PHK
- ·Daftar Kode Promo Gojek Terbaru Agustus 2023: Ada Potongan Hingga Rp 20 Ribu Nih!
- ·Segini Harta Kekayaan Mardiono, Plt Ketum PPP yang Jadi Utusan Khusus Presiden
- ·Dalami Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 7 Lokasi
- ·Bagaimana Menjawab Salam dari Orang yang Bukan Islam?
- ·INFOGRAFIS: Si Hitam Pedas Kemukus
- ·Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %
- ·Awal Mula Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Datangi Ponpes Al Zaytun
- ·4 Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa: Mager sampai Stres
- ·Menag Yaqut Pastikan Siswa Al Zaytun Akan Tetap Belajar
- ·Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
- ·Presiden Prabowo Beri Pesan ke Timnas, Jangan Minder Lawan Jepang!