Danantara Ingin Selamatkan US$450 Juta Dana BUMN di GoTo
Pengamat BUMN Toto Pranoto menilai langkah Danantara untuk masuk ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebagai strategi penyelamatan investasi besar negara di sektor teknologi, sekaligus upaya membenahi kinerja GoTo yang kini berada di bawah tekanan.
Menurut Toto, keterlibatan Danantara dapat dilihat sebagai langkah untuk mengamankan dana Telkomsel sebesar US$450 juta yang telah ditanamkan ke GoTo sejak beberapa tahun lalu.
“Pertama, tentu untuk menyelamatkan investasi US$450 juta yang sudah dibenamkan TLKM via Telkomsel di GoTo. Jangan sampai potensi kerugian membesar. Caranya? Ya, dengan mendorong strategi turnaround untuk memperbaiki kinerja perusahaan,” jelas Toto kepada Warta Ekonomi, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Minim Pengaruh, Masuknya Danantara ke Merger GoTo-Grab Dinilai Tak Efektif dan Berisiko
Toto juga menyebut alasan kedua adalah peran strategis GoTo dalam menjaga stabilitas ekosistem digital nasional yang melibatkan jutaan pelaku usaha dan konsumen. Ia menilai peran Danantara bisa menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem digital tersebut.
“Danantara bisa memberikan pengaruh dalam menjaga ekosistem ekonomi digital nasional yang sudah sangat bergantung pada eksistensi GoTo,” tambahnya.
Namun, masuknya Danantara juga memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha, terutama bila dikaitkan dengan rencana merger GoTo dan Grab. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyebut keterlibatan Danantara dalam proses ini justru memperbesar risiko intervensi negara terhadap pasar.
“Saya khawatir masuknya Danantara dalam perundingan GoTo-Grab akan lebih merusak persaingan industri transportasi online. Apalagi jika Danantara masuk sebagai operator. Keputusan lembaga negara jadi rentan terhadap intervensi politik,” ujar Huda.
Baca Juga: Predatory Pricing Mengintai? Pengamat Soroti Bahaya Merger GoTo-Grab bagi Persaingan Usaha
Huda juga mempertanyakan motif di balik langkah tersebut. Ia menyoroti kemungkinan Danantara dimanfaatkan untuk menghindari jeratan hukum terkait merger yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
“Apakah ini cara untuk keluar dari potensi jeratan KPPU? Kalau merger itu bermasalah, ya harus tunduk pada aturan. Bukan justru menggandeng Danantara untuk mereduksi isu asing vs lokal,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini tak membawa dampak positif signifikan bagi pelaku usaha lokal maupun konsumen. Ia justru memperingatkan potensi munculnya praktik predatory pricing dan dominasi pasar yang bisa menyulitkan driver dan UMKM.
Baca Juga: Kelola Aset US$900 Miliar, Danantara Jadi Mesin Baru Investasi BUMN
Baca Juga: Saham Garuda Indonesia (GIAA) Terbang Tinggi Susul Kabar Suntikan Dana Jumbo dari Danantara
“Ini bisa merugikan konsumen dan driver dalam jangka menengah dan panjang. Potensi terjadinya predatory pricing hingga monopoli sangat terbuka,” pungkasnya.
-
Jadwal Lengkap Acara HUT TNI di Monas 5 Oktober 2024, Jangan sampai Ketinggalan!Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya TariknyaPapan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal MenikahKemenhub Genjot Efisiensi Transportasi Lewat Teknologi dan Data TerintegrasiFOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual3 Hal Ini Bisa Terjadi saat Kamu Digigit Nyamuk WolbachiaBatalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah
下一篇:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
- ·KPK Amankan Rp 6,8 Miliar dari OTT Pekanbaru, Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Risnandar
- ·Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya
- ·Istri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...
- ·Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya
- ·Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
- ·7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul
- ·Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?
- ·Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- ·Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 2025
- ·Perkara PLTU Riau
- ·Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place
- ·Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara
- ·Dongkrak Ekonomi Lokal, WIKA Tingkatkan Kualitas Pertanian dengan Budidaya Mangga Kiojay
- ·5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi
- ·Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya
- ·Batalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?
- ·Sterilisasi Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil, Jibom dan K
- ·Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara
- ·Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo
- ·Kata Gibran: Etos Kerja Orang Jakarta, Berangkat Subuh, Pulang Malam
- ·Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
- ·3 Hal Ini Bisa Terjadi saat Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia
- ·Menlu Retno Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel
- ·Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- ·Trump: Kami Dapatkan Mineral Langka, China Dapatkan Akses Pendidikan ke AS
- ·Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?
- ·Cak Imin Sebut Pesantren Harus Menjadi Pelopor Pendidikan Anti Kekerasan
- ·PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- ·China Sebut Tak Ada Patogen Baru dan Tak Biasa dari Penyakit Misterius
- ·Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- ·Pesawat Angkut Penumpang 242 Penumpang Jatuh, Menlu Inggris Buka Suara
- ·Cara Ini Bisa Mengatasi Tembok Berjamur dengan Cepat
- ·Batalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?
- ·Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?
- ·35 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Referensi Belajar sebelum Tes!
- ·MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini