AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK
AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran hak pesangon kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, sejak 1 Maret 2025, AJB Bumiputera 1912 telah memberhentikan 624 pekerja sebagai bagian dari upaya rasionalisasi sumber daya manusia.
Proses PHK ini dilakukan secara sah dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja berhak menerima pesangon sebesar 1x ketentuan Undang-Undang normatif.
Pekerja yang telah menyetujui proses PHK tersebut sebelumnya telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK, dan kini telah menerima sisa hak normatif mereka.
Dengan demikian, hak manfaat PHK normatif telah dipenuhi sepenuhnya. Sementara itu, manfaat tambahan yang terkait dengan Program Bersama 2017 (PB2017) masih menunggu keputusan pengadilan.
Dalam surat pemberitahuan PHK yang disampaikan pada 28 Februari 2025, perusahaan memberikan waktu tiga bulan kepada pekerja untuk memutuskan menerima PHK dan menyampaikan rincian hak dari PB2023 yang telah dicairkan sebagai dasar perhitungan hak manfaat PHK secara menyeluruh.
Salah satu pekerja yang telah menerima haknya menyatakan, sangat senang menerima hak sesuai janji perusahaan dan berterima kasih atas komitmennya dalam merealisasikan manfaat PHK.
"Semuanya sudah sesuai dan perusahaan juga sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Saya akan fokus menata masa depan dan tentunya saya akan menginformasikan hal ini kepasa rekan-rekan lainnya," ujar salah satu karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kini fokus menjadi wirausaha itu.
Namun demikian, saat ini ada juga beberapa sejumlah pekerja yang belum menyetujui PHK karena belum mendapatkan rincian jumlah hak yang akan mereka terima.
Merespons hal itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D menyatakan, perhitungan final hak PHK baru dapat dilakukan setelah menerima rincian pencairan PB2023 dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang hingga kini belum memberikan respons atas permintaan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi setiap pekerja terdampak PHK untuk menyampaikan rincian penerimaan hak PB2023 secara langsung kepada Manajemen agar kami dapat menghitung hak PHK secara akurat,” jelas Hery.
Namun, lanjutnya, jika para pekerja maupun SP NIBA tidak menyerahkan rincian tersebut dan tetap menolak PHK, maka penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan ke proses Perundingan Tripartit setelah upaya Bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, AJB Bumiputera 1912 sejak awal selalu menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan proses PHK secara transparan dan adil serta mengedepankan dialog konstruktif dengan para pihak terkait.
-
47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen PolriKemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi StrategisPolri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke IstanaTNI Gunakan Drone Pantau Situasi di Papua dari KKBKesaksian Gus Nur soal Alm Ustadz Maaher NangisFirli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak DiterimaRespons Santai Anies Baswedan Usai Dilaporkan ke Bawaslu: Yang Melaporkan Jadi PopulerPutri Candrawathi Dapat Remisi, Bagaimana Ferdy Sambo?Minim Pengaruh, Masuknya Danantara ke Merger GoToPengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo
下一篇:PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!
- ·Besok Gelar RUPS, Armada Berjaya (JAYA) Mau Minta Izin Tambah Kegiatan Usaha
- ·Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri
- ·Situasi Papua Belum Aman, Polri Perpanjang Satgas Damai Cartenz Hingga Desember 2024
- ·Kapolda Papua Turut Jadi Korban Ricuh Pemakaman Lukas Enembe
- ·Belum Lama Didirikan, OJK Sebut Bank Emas Sukses Cetak Transaksi hingga Triliunan
- ·Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum
- ·Terungkap! Ini Dia Pelaku Penyerangan Rumah Dinas Kapolri
- ·TKN Fanta Sebut Pasangan Prabowo
- ·Bidik Pendapatan Rp650 Miliar, CGAS Genjot Ekspansi CNG di Kawasan Industri Strategis
- ·Anies Colek Pemimpin yang Gemoy: Pilih Saja Asal Jangan yang Dadakan
- ·Cak Imin: Slepet Ketidakadilan 100 Orang Kaya Indonesia, Bansos Ditambah!
- ·Polri Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan Atau Mercon saat Perayaan Tahun Baru
- ·Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- ·Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Tegaskan Bakal Tidak Berhasil, Ini Alasannya..
- ·Warga Pulau Jawa Nilai Dinasti Politik Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia
- ·KPU: Debat Pilpres 2023 Ketiga Akan Pakai Podium dan Satu Mikrofon
- ·Kemenimpas Gelar Bazar Murah Ramadan 1446 H di Lapas Tangerang, Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan
- ·Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi, CIPS: Padat Karya Butuh Regulasi Tepat dan Konsisten
- ·Partai Perindo Bagikan Paket Daging Kurban untuk Ojol hingga Pasukan Oranye
- ·Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara
- ·Komnas HAM: Sirkus OCI Sempat Dimiliki TNI AU Pada 1997
- ·Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku
- ·Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru
- ·Satu Korban Tewas Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, Ini Identitasnya
- ·Bukan Cuma Sanksi! Pengamat Usul Insentif bagi Armada Non
- ·Timnas AMIN Komentari Kelakuan Grace Natalie Hampiri Moderator saat Jeda Debat Capres
- ·Belum Lama Didirikan, OJK Sebut Bank Emas Sukses Cetak Transaksi hingga Triliunan
- ·Bank DKI Cairkan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- ·Partai Perindo Bagikan Paket Daging Kurban untuk Ojol hingga Pasukan Oranye
- ·Partai Perindo Bagikan Paket Daging Kurban untuk Ojol hingga Pasukan Oranye
- ·Jelang 50 Tahun, Asuransi Raksa Pratikara Catat Kinerja Keuangan Konsisten di 2024
- ·Firli Bahuri Minta Seluruh Pihak Tak Menghakiminya
- ·Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru
- ·Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
- ·Jangan Main
- ·Satu Ajudan Irjen Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Ternyata Gegara Ini...