BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya
JAKARTA,quickq官网地址 DISWAY.ID --Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar ungkap daftar 55 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dari peredaran, termasuk di media online sepanjang periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Daftar tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian dengan meliputi 35 produk kosmetik, yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Perlu diingat bahwa kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
BACA JUGA:Gerindra Bela Bapak Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Bakal Diberi Bantuan Modal Usaha!
BACA JUGA: Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri
Kosmetik juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Sementara itu, produk hasil sampling dan pengujian tersebut di antaranya positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, mulai dari merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Penggunaan konsmetik yang mengandung bahan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Di mana, merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, berupa bintik-bintik hitam (achronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
BACA JUGA:34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
Kemudian, asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Sedangkan hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Adapun pewarna yang dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
- 1
- 2
- »
-
Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJMenkopolhukam Pastikan Pembebasan Pilot Susi Air Tanpa ImbalanDonasi buat Kakek Tukang Servis Payung Keliling yang Derita Hernia5 Rekomendasi Museum Aesthetic di Jogja untuk DikunjungiKetika Lagu Kebangsaan Menyatukan, Pesan Solidaritas Presiden Prabowo dari UnhanSandera Hamas Disebut Alami Stockholm Syndrome, Apa Itu?5 Minuman Herbal untuk Menyembuhkan Flu, Tak Perlu Minum ObatDeretan Tempat Wisata yang Rusak Usai Viral Sepanjang 2023Wacana Rumah 18 Meter, Ara: Kalau Banyak Milenial Nggak Setuju, Ya SudahIni Tugas dan Tanggung Jawab Steward, Petugas yang Diserang Oknum Bobotoh
下一篇:Catat! Jadwal Lengkap CPNS Kemenag 2024, Pendaftaran Ditutup 14 September
- ·Menteri ATR/BPN Usulkan Mafia Tanah Dimiskinkan, Bakal Gandeng Kapolri hingga PPATK
- ·Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Tembus 4.361 Orang, Masih Dibuka Hingga 6 September 2024
- ·Lewat Public Expose Live 2024, Telkom Incar Pertumbuhan Pendapatan yang Berkelanjutan
- ·KPK Dalami Keterangan 4 Saksi Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
- ·Helatan Formula E Spektakuler dan Sukses, Anies Baswedan Siap
- ·5 Minuman Herbal untuk Menyembuhkan Flu, Tak Perlu Minum Obat
- ·Sandera Hamas Disebut Alami Stockholm Syndrome, Apa Itu?
- ·Sandera Hamas Disebut Alami Stockholm Syndrome, Apa Itu?
- ·OJK Aktif Berantas Judi Online Lewat Literasi dan Edukasi kepada Masyarakat
- ·Profil dan Biodata Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Viral Ngamuk ke Rocky Gerung
- ·Memahami Etika di Pesawat agar Tak Konflik dengan Penumpang Lain
- ·Kemenkes Prediksi Ada 500 Ribu Kasus HIV di Indonesia
- ·KPAI Soroti Maraknya Kasus Penculikan Anak, Curigai Eksploitasi Seksual
- ·Kedaulatan Tambang Indonesia: Antara Narasi Asing dan Fakta di Lapangan
- ·Lewat Public Expose Live 2024, Telkom Incar Pertumbuhan Pendapatan yang Berkelanjutan
- ·Ketika Rano Karno Senang Disuguhi Jengkol dan Pecak Betawi
- ·Cegah Kebakaran Terulang Lagi, Museum Nasional Indonesia Upgrade Sistem Keamanan
- ·DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders: Berlanjut ke Paripurna
- ·Kemenperin Resmi Buka Kelas Vokasi Pertamanya di Jepang
- ·Persiapkan Era Digital, Kampus Vokasi Kemenperin Mulai Terapkan Kurikulum 4.0
- ·Banyak Anak Jadi Korban Judi Online, KPAI Apresiasi Polri Bongkar Keterlibatan Oknum Komdigi
- ·DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders: Berlanjut ke Paripurna
- ·Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
- ·Profil dan Biodata Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Viral Ngamuk ke Rocky Gerung
- ·Alexander Marwata Ngaku Bertemu Eko Darmanto: Satu Kali
- ·Dipermudah! Kini Meterai Tempel Boleh Dipakai di Pendaftaran CPNS 2024
- ·Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- ·Ini Alasan Tegas Anies Baswedan Tak Mau Maju di Pilgub Jabar 2024
- ·KPK Dalami Keterangan 4 Saksi Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
- ·5 Cara Ampuh Mengusir Ular dari Dalam Rumah
- ·Pembangunan IKN Dilanjutkan, Istana Sebut Jadi Ibu Kota Politik Paling Lambat 2029
- ·Strategi Industri Pertambangan Hadapi Tantangan Efiensi Menuju Net Zero Emission 2060
- ·Penjualan Tiket Jakarta E
- ·Menyusuri Jalan al
- ·Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Disebabkan Pola Konsumsi
- ·Simak Cara Daftar Kunjungan ke IKN Lewat Aplikasi IKNOW, Dibuka Hari ini!