Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penetapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala Badan, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/6).
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
-
KPK Dalami PNS Soal Pengadaan XAchsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?Update COVIDKejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo BesokResmi Diangkat Sebagai Mendag, Budi Santoso Ungkap Program Kerja untuk Lima Tahun KeUMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBGKPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka GratifikasiSidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 OktoberSudah Ada 128 Kasus Varian Baru Mutasi Corona di JakartaSabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu
下一篇:Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
- ·Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
- ·Organda Jabar Tolak 2.000 Taksi Asing Masuk Bandung Raya, Ancaman Bagi Pengusaha Lokal
- ·Terus Berinovasi, PT Pos Indonesia Dekatkan Masyarakat dengan Akses Perbankan
- ·Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
- ·Terkuak Peran 3 Terduga Teroris di Jateng, Sebarkan Ideologi Aksi Teror
- ·Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing
- ·Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI
- ·Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- ·20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
- ·Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
- ·VIDEO: Inovasi Layar Panel Dikenakan Para Model di Seoul Fahion Week
- ·Pakai 7 Cara Ini untuk Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat
- ·Kementerian ESDM Dorong Optimalisasi Migas 2025, Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Bakal Digenjot
- ·Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
- ·Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- ·Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
- ·Rachel Vennya Jadi Tersangka, Begini Langkah Selanjutnya
- ·Tol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi
- ·Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- ·Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Besok
- ·Ketika Gas LPG 3 Kg Habis di Tengah Malam Masyarakat Beli di Mana? Ini Kata Bahlil
- ·Staf Hotel Ungkap Permintaan Tamu Paling Nyeleneh: Roti Gosong
- ·Imigrasi Pakai Biometrik, Turis Lebih Banyak Ditolak Masuk Singapura
- ·Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
- ·IHSG Hari Ini Berakhir Melorot 0,25% ke 7.204, Saham
- ·Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
- ·Pengamat Sebut Pengembalian UN Jadi Syarat Kelulusan Adalah Kemunduran
- ·Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- ·Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
- ·Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- ·LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- ·Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
- ·Alasan Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI: Komunikasinya Bagus ke Siapapun
- ·Anies Datang Melayat, Tangis Ibu Korban Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Pecah
- ·Bursa Asia Menguat, Investor Sambut Baik Kesepakatan Baru China
- ·Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL