Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno
JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan penolakan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan.
Meskipun begitu, surat yang disampaikan partai politik untuk KPU RI tidak langsung ditindak oleh pihaknya, melainkan perlu dibahas terlebih dahulu lewat forum rapat pleno pimpinan.
“KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU,” ujar Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Partai Ummat Klaim Kehilangan Setengah Suara Akibat Kekacauan Sirekap
“Tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham Holik pun menjelaskan bahwa Sirekap sendiri merupakan aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, terdapat dua prinsip yang bisa ditunjukkan oleh KPU RI lewat Sirekap, pertama prinsip terbuka dan kedua prinsip akuntabilitas.
Melalui Sirekap, kata Idham Holik, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Tidak hanya itu, bahkan KPPS dapat menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik.
“Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud,” imbuhnya.
BACA JUGA:Oke Gas! Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk APBN 2025
Diketahui, PDI Perjuangan mengeluarkan surat pertanyaan penolakan hasil hitung suara yang kacau dan ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan surat berkop Partai berlogo Banteng itu ditandatangani pad Selasa 20 Februari 2024. Surat itu bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan Pleno.
"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tulis isi surat tersebut.
- 1
- 2
- »
-
Cuma Karena Hal Ini, Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Dalam Pilgub Jakarta 2024Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meterIndustri Pindar Legal Makin Berkembang, Easycash Siap Dukung Inklusi KeuanganBelum Sebulan Menjabat, Donald Trump Hadirkan Program 'Resign Dibayar' untuk PNSInvestasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!Apa yang Dimakan OrangApa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan SrikandiDipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
下一篇:Sebelum Borobudur, 2 Situs Warisan Dunia Ini Pakai Lift dan Eskalator
- ·Polisi Tangkap 3 WN Meksiko yang Tembak WNA Lainnya di Bali, Motifnya Terkuak
- ·Steffy Burase Tak Akui Irwandi Suaminya
- ·Polisi Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Temukan Jenazah yang Dikubur
- ·Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- ·FOTO: Menapaki Sejarah di Pulau Onrust
- ·Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
- ·Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- ·Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung
- ·Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
- ·9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
- ·Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
- ·Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
- ·Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Menko Polhukam Trending
- ·Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
- ·Resep Bubur Nasi Praktis, Cocok Dimakan saat Sedang Tak Enak Badan
- ·Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- ·Ikan yang Mengandung Omega 6, Tak Kalah Penting dari Omega 3
- ·Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- ·Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka
- ·Apresiasi Respons Cepat Menteri ESDM Bahlil, Mekeng: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Terbit sejak 2017
- ·INDEF sebut Perakitan Lokal di Sektor Otomotif Punya Efek Luas Terutama Lapangan Pekerjaan
- ·IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45
- ·Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
- ·Bahlil Sudah Cek Ke Raja Ampat Ini Hasilnya
- ·Apa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???
- ·Massa Kampanye Akbar Prabowo
- ·Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
- ·Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- ·MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
- ·Hasto Sebut Pihaknya Belum Terima Permintaan Jokowi untuk Bertemu Megawati
- ·Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
- ·Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi Faktual
- ·Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
- ·Jokowi Girang Daya Saing Indonesia Tahun 2024 Naik Signifikan Versi IMD
- ·CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas