Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit
PT Alam Galaxy berharap Mahkamah Agung (MA) untuk kembali memperbaiki putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan perusahaan pailit alias bangkrut.
Kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen, mengatakan bahwa langkah ini berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang menyatakan putusan pailit dan PKPU bisa diajukan Kasasi.
"Kami sudah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Nomor No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022 yang menjadikan PT Alam Galaxy dalam status Pailit. Kami berharap MA memutus dengan adil, sebagaimana Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022,” kata Patra.
Baca Juga: Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan
Dalam perkara ini, PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022 dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp39 miliar ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi Rp77.814.124.932 dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby, dan selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.
Tim Pengurus menerbitkan daftar piutang tanggal 2 Agustus 2021, yang hanya mengakui 5 kreditor konkuren dengan total jumlah tagihan sebesar Rp454.469.165.382. Dari 10 kreditor yang mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus, 2 kreditor digolongkan menjadi Kreditor Preferen dan 2 kreditor lainnya tagihannya ditolak oleh Tim Pengurus, sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pembahasan proposal perdamaian.
Baca Juga: Proses PKPU Diperpanjang, Garuda Indonesia Tegaskan...
DPT tanggal 2 Agustus 2021 memicu keberatan dari PT. Alam Galaxy dan keditor lainnya. Alhasil, Daftar Piutang ini dikoreksi oleh Hakim Pengawas dengan menerbitkan Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Agustus 2021 dalam rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2021. Jadi, Tim Pengurus menerbitkan Daftar Piutang yang memuat 10 kreditor dengan total tagihan Rp335.881.070.055,82.
Namun, Penetapan Hakim Pengawas tersebut diajukan banding oleh Atika ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan ditangani oleh majelis hakim yang sama.
Permohonan banding oleh Atika Ashiblie dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberatan PT Alam Galaxy. Majelis Hakim menerbitkan Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021, meski upaya hukum Banding ini tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merespons Putusan Banding tersebut PT Alam Galaxy mengajukan Kasasi. Permohonan Kasasi ini kemudian dikabulkan MA dengan putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022. Jadi, semestinya terjadi Homologasi dalam Proses PKPU PT Alam Galaxy. Namun, sehari sesudahnya, majelis hakim bersikeras memutus PT Alam Galaxy berstatus pailit. Alasannya, Majelis Hakim belum menerima Salinan Putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022.
Terkait perkara ini, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjutinya. Namun, KY meminta pihak berkeberatan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“KY tidak dalam posisi mengomentari substansi perkara. Tapi, jika dirasa ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, silakan ajukan permohonan ke KY,” ucap Juru Bicara KY, Miko Ginting di kesempatan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!
相关文章:
- Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
- 9 Area Paling Kotor di Dapur dan Cara Tepat Membersihkannya
- Sah! Wamenaker Batalkan PHK 308 Karyawan Softex
- Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
- Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan
- 3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet Muda
- Sering Tak Disadari, Ini 9 Tanda
- 10 Ribu Buruh Sritex Bakal Demo di Jakarta Pekan Depan, Menaker Yassierli Beri Tanggapan
- CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris
- Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
相关推荐:
- Istana Buka Suara soal Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis
- 6 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Tulang, Bukan Cuma Perlu Kalsium
- Daftar Lengkap Rotasi Polri dari Kapolda Hingga Kapolres, Jabatan Strategis Dirombak
- Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- Inilah Gading, Penerus Bisnis 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid
- Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran
- Ngeri! Pengakuan Teroris Syaiful Basri Eks Laskar FPI, Mau Bom SPBU Gegara Habib Rizieq Ditangkap
- Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
- Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?
- Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!
- Ekonomi Melambat, Iklim Memanas, Infrastruktur Disebut Harus Lebih Tangguh!
- Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
- Papa Novanto Segera Huni Lapas Sukamiskin
- Masuk di Kabinet Baru, Inilah Logo Resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari
- Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
- Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Tahun 2025
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
- Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
- Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga