Jangan Main
Konflik antara Palestina dan penjajah Israel kembali memanas saat Ramadan kemarin. Rentetan serangan rudal antara Hamas dan Israel membuat korban sipil berjatuhan. Konflik Palestina dan Israel itu membuat ramai di media sosial. Banyak netizen Indonesia mengecam serangan terhadap Palestina. Namun, tidak sedikit juga yang membela Israel.
Munculnya perdebatan di media sosial, khususnya TikTok, membuat seorang warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menghina Palestina dengan sebutan nama binatang dan mengajak untuk membantai.
Baca Juga: Please... Jangan Jual Penderitaan Rakyat Palestina, Please...
Pria berinisial HL (23 tahun) kini ditahan di Polda NTB, setelah ditangkap Polsek Gerung dan dilimpahkan ke Polres Lombok Barat. Kasus tersebut kini ditangani Cyber Crime Polda NTB. Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Meski demikian, HL membantah bermaksud menghina Palestina. Dia mengira negara mayoritas muslim yang dijajah adalah Israel. "Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.
Terlepas dari alibi HL, menghina Palestina adalah perbuatan pidana. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat. Syamsul Hidayat mengatakan, pada konten yang diucapkan HL dengan menyebut Palestina dengan nama hewan dan mengajak untuk membantai adalah bentuk ujaran kebencian.
"Di konten tersebut kalimat dalam video yang yang menyebutkan Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantai Palestina merupakan ujaran kebencian," ujarnya, Senin, 17 Mei 2021.
Dia mengatakan, Palestina merupakan simbol perjuangan Islam dan hewan jenis babi yang disebut HL diharamkan dalam ajaran Islam sehingga unsur SARA terpenuhi. "Unsur SARA masuk di kata Palestina dan babi," katanya.
Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian mendalam terhadap kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus HL, dia menggunakan lipsing suara orang lain, bukan suara sendiri.
"Untuk membuat terang unsur ujaran kebencian brdasarkan SARA dibutuhkan ahli bahasa dan ahli agama dalam proses penyidikannya," katanya.
Dia juga mengatakan, ujaran kebencian yang mengandung SARA bukan delik aduan, tetapi delik umum yang dapat kapan saja diproses tanpa harus menanti aduan masyarakat.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Unram ini mengatakan, polisi tidak cukup hanya menjerat HL karena dalam kasus tersebut HL melakukan lipsing yang tentunya bukan suara aslinya. Karenanya, dia meminta polisi memeriksa pemilik suara asli penghina Palestina dan pihak TikTok yang bertanggung jawab atas maraknya video serupa di TikTok.
"Karena dia lipsing, pemilik suara asli dan pihak TikTok juga harus dipanggil untuk diperiksa," imbuhnya.
Maraknya video penghinaan di media sosial membuat Syamsul Hidayat prihatin. Dia mengimbau agar netizen harus memikirkan dampak pidana atas unggahannya sebelum menyebarkan di media sosial.
"Karena perbuatan menyebarkan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses memiliki konsekuensi pidana jika konten tersebut merupakan ujaran kebencian atau penghinaan," ujarnya.
-
Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup BeratPantun PKS ke Golkar: JalanKeluarga Ungkap Kondisi David, Membaik dan Bisa MeresponsJuliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur HidupMenkominfo Datangi Kejagung, Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Menara BTS51 Hari Lagi, Ini Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan, Salah Satunya Taubat NasuhaKaropenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky RizalBiaya Pelaksanaan Formula E Menyentuh Rp130 MiliarDana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK
下一篇:Diragukan Pembangunan Sirkuit Akan Selesai Tepat Waktu, Begini Pembelaan Jakpro
- ·Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- ·Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal
- ·Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
- ·FOTO: Melihat Quang Phu Cau, Desa Dupa yang Estetik di Vietnam
- ·Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- ·Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim
- ·Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG
- ·Shalat Id, Sandiaga Tiba Bersamaan Wiranto di Istiqlal
- ·Indonesia Terbuka Perluas Akses Pasar dengan Inggris
- ·Harga Emas Antam di Awal Pekan Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.919.000 per Gram, Mau Beli?
- ·FOTO: Melihat Quang Phu Cau, Desa Dupa yang Estetik di Vietnam
- ·Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara
- ·Usai Bertemu Wamendiktisaintek Stella Christie, Polemik Beasiswa Indonesia Maju Menemui Titik Terang
- ·Komunikasi Mesra dengan Sandiaga, PPP Tawarkan Opsi Jabatan
- ·Muhaimin Iskandar Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil : Tanya kepada Rakyat
- ·Shalat Id, Sandiaga Tiba Bersamaan Wiranto di Istiqlal
- ·Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025
- ·2025年建筑学专业全球大学排名TOP10
- ·Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
- ·Bursa Asia Bergerak Variatif, Pasar Soroti Manuver Ekonomi China
- ·Industri Tekstil dan Kulit Kontraksi, Kemenperin: Harga Naik Terus
- ·Thailand Ubah Aturan Visa Jangka Panjang demi Rayu Investor Asing
- ·2025美国工业设计硕士院校TOP5
- ·Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil
- ·Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid: Sita Uang Rp833 Juta dan 89 Bundel Dokumen!
- ·2025年全球服装设计学院排名
- ·Buka Bersama Makan Bergizi Gratis di Bulan Ramadan, Ini Usul BGN
- ·Terungkap! PPP Bongkar Detik
- ·Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup Berat
- ·Studi Temukan Minum Ini di Pagi Hari Bisa Bikin Umur Panjang
- ·Gak Tanggung, PSI Sebut Program Sumur Resapan Anies Mirip Septic Tank!
- ·Anies Baswedan Komentar Santai usai Ganjar Pranowo Didapuk Sebagai Capres PDIP: Semoga Amanah!
- ·Harga Minyak Naik, Pasar Bersiap Hadapi Keputusan OPEC
- ·Peringati Nuzulul Qur’an, Wapres: Perintah Jaga Kerukunan Tertulis di Dalamnya
- ·Menag: 6 Jemaah Umrah RI Korban Kecelakaan Bus akan Dimakamkan di Arab Saudi
- ·Biaya Mendaki Gunung Everest Naik Menjadi Rp243 Juta